JAKARTA – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan, demikian disampaikan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta. Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
“Malam ini, Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan kepada wartawan, Rabu (11/2/2026) malam.
Ichwan menerangkan, pertimbangan penangguhan penahanan salah satunya karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga, serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
“Pertimbangannya salah satunya tadi, Habib adalah tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Selain itu ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujar dia.



