TANGERANG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith dicecar sekitar 60 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam.
"Pertanyaannya banyak, ada hampir 60 pertanyaan," ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026)
Namun, Ichwan enggan memerinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik karena masih dalam proses penyidikan.
"Enggak bisa, itu masuknya materi. Saya enggak bisa sampaikan itu, tanyakan ke penyidik saja," kata dia.
Lebih lanjut, Ichwan menjelaskan, pemeriksaan berlangsung lama karena terdapat jeda waktu, termasuk saat pelaksanaan shalat.
Baca juga: Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan Banser
“Habib datang, tidak langsung diperiksa karena kepotong shalat. Shalat asar, kepotong lagi shalat maghrib,” jelas dia.
Usai diperiksa sebagai tersangka, Bahar tidak ditahan. Kuasa hukum Bahar sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dikabulkan polisi.
Dengan demikian, usai pemeriksaan Bahar dapat kembali ke rumah.
"Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan," kata Ichwan.
"Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Zubid, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres," sambung dia.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Menurut Ichwan, Bahar telah menyampaikan permintaan maaf melalui video kepada pihak korban yang merupakan anggota dari GP Ansor.
"Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf, melalui media, yaitu tadi media video, bentuknya video, dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor," kata dia.