JAKARTA, KOMPAS.TV - Girik adalah surat kuasa atas lahan, termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat.
Surat tanah ini juga menjadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.
Kepemilikan tanah dengan bukti surat girik umumnya diperoleh dari warisan keluarga secara turun-temurun.
Meski begitu, dalam beberapa kasus, tanah girik juga bisa didapatkan melalui proses jual beli, terutama di wilayah yang belum melakukan pendaftaran tanah secara resmi.
Mulai 1 Februari 2026, girik tidak lagi berlaku sebagai bukti hukum kepemilikan tanah secara sah.
Pemilik surat tanah girik disarankan untuk segera melakukan konversi atau pendaftaran tanah agar menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Penampakan Tanah Amblas Mirip Sinkhole di Wonosobo, Akses Jalan Terputus | KOMPAS SIANG
Girik berisiko lebih mudah memicu sengketa, terutama ketika terjadi jual beli, warisan, atau klaim kepemilikan oleh pihak lain.
Selain itu, tanah yang masih berstatus girik juga bisa menyulitkan pemilik saat ingin mengurus balik nama, mengajukan pinjaman bank, hingga proses pembangunan karena belum terdaftar secara resmi.
Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik
Melansir laman resmi Kementerian ATR/BPN, proses perubahan girik menjadi SHM dilakukan secara bertahap dan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berikut cara mengubah girik menjadi SHM:
Mengurus di Kantor Kelurahan Setempat
Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus sertifikat untuk tanah girik.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Surat Keterangan Tidak Sengketa
Pemilik tanah perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.
Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Selain itu, pemilik tanah juga perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mulai pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.
Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.
Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Girik tanah
- SHM
- Cara ubah girik tanah jadi SHM
- Sertifikat tanah
- Tanah




