Lex semper dabit remedium, hukum selalu memberikan obat atau pemulihan atas pelanggaran. Begitu pun hukum adat yang dijalani komika Pandji Pragiwaksono yang tak sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan.
Adagium hukum memberi obat pada pelanggaran menjadi dasar restorative justice yang tersirat dalam sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).
Sidang adat itu disebut ma’buak burun mangkali oto’ dan difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai bagian dari upaya komunikasi serta penyelesaian persoalan secara adat, serta dihadiri perwakilan 32 wilayah adat Toraya (Toraja).
Sidang ini merespons desakan masyarakat Toraja terhadap konten lawakan Pandji Pragiwaksono pada 2013 lalu dalam acara monolog komedi bertajuk ”Mesakke Bangsaku”. Dalam lawakannya, Pandji menyinggung tradisi kematian atau rambu solo’ di Toraja.
Candaan itu kemudian menyebar luas dan mendapat respons negatif dari masyarakat, terutama warga Sulawesi, melalui sebuah video berdurasi 1 menit 44 detik. Lawakan Pandji dinilai telah melukai perasaan masyarakat adat Toraya karena menyinggung budaya, martabat, dan keyakinan kolektif yang dijaga lintas generasi selama berabad-abad.
Dalam persidangan adat tersebut, Pandji menyampaikan, pengakuan dan mendengarkan pandangan para perwakilan dari 32 wilayah adat sebagai bagian dari proses pemulihan.
”Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji dalam rilis yang diterima Kompas, Rabu (11/2/2026).
Menurut Pandji, persidangan adat Toraja itu merupakan proses yang adil dan demokratis. Ia berharap setelah persidangan adat selesai dijalankan, ia bisa diterima untuk kembali ke Toraja.
”Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Pandji.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya Romba Marannu Sombolinggi menegaskan, proses ini tidak semata ditujukan kepada Pandji sebagai individu. Menurut dia, polemik yang berkembang setelah potongan pertunjukan tersebut beredar luas juga memunculkan berbagai respons yang tidak seluruhnya proporsional.
”Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut menyampaikan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” kata Romba.
Para hakim adat dalam persidangan ini, yakni Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi menilai, persoalan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji.
Perkara ini, dalam penilaian para hakim adat, perlu diselesaikan bukan lewat penghakiman sepihak, melainkan melalui musyawarah terbuka yang melibatkan komunitas Masyarakat Adat di Toraya. Karena itu, kehadiran perwakilan dari 32 wilayah adat dipandang penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan inklusif dan mencerminkan suara komunitas.
”Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ujar Haris Azhar, kuasa hukum Pandji.
Sekretaris Tongkonan Kada Daud Pangarungan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pandji di Toraya untuk menyelesaikan persoalan secara adat. Ia juga menjelaskan, mekanisme penyelesaian konflik dalam hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.
”Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” kata Daud.
Dalam persidangan tersebut, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Ketentuan itu dilanjutkan dengan pelaksanaan ritual adat pada Rabu (11/2/2026). Kini, semua proses sidang sudah selesai dan Pandji memenuhi tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Menurut Daud, tanggung jawab pemulihan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kembali relasi manusia dengan sesama manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta, agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai, proses penyelesaian lewat mekanisme hukum adat yang dijalani Pandji sebagai sesuatu yang autentik dan bernilai pembelajaran. Ia mengaku terkesan atas pertemuan antara seorang pelaku budaya populer (komika) dengan perwakilan 32 wilayah adat sebagai peristiwa penting.
”Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” kata Haris.
Persidangan adat ini ditempatkan dalam kerangka restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Melalui mekanisme adat, lanjut Haris, Masyarakat Adat Toraya menunjukkan, penyelesaian konflik dapat dilakukan secara bermartabat dan dialogis, dengan tujuan memulihkan relasi, tidak hanya antarmanusia, tetapi juga hubungan dengan alam, leluhur, dan Sang Pencipta sebagai fondasi kehidupan bersama.
Sebelum ke Tana Toraja, Pandji sempat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan terhadap monolog komedinya di acara bertajuk ”Mens Rea”. Ia didampingi Haris Azhar menjawab 63 pertanyaan dari penyidik.
Pandji dijerat empat pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 300 tentang Penodaan Agama, Pasal 301 tentang menghasut orang lain, Pasal 243 tentang penyebaran kebencian, dan 242 tentang keterangan palsu.





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F21%2F74e28695f7a9e10d880e169e22c67401-20260121BAH25.jpg)