GenPI.co - Sungai Cisadane tercemar limbah pestisida hingga sepanjang 22,5 kilometer (km) akibat kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebut limbah cair pestisida mengalir dari Sungai Jeletreng hingga ke Sungai Cisadane, melintasi wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.
“Pencemaran di Sungai Cisadane telah meluas kurang lebih 22,5 kilometer,” kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, dikutip Kamis (12/2).
Hanif menjelaskan pencemaran di Sungai Cisadane menimbulkan dampak antara lain, kematian berbagai biota akuatik seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
"Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium," beber Hanif.
Hanif membeberkan upaya pemeriksaan KLH akan melakukan pengujian terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, dan biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
"Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah," tegas dia.
Di sisi lain, KLH akan memeriksa gudang milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Dia menyebut PT Biotek Saranatama menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.
Insiden bermula dari kebakaran gudang pestisida PT Biotek Saranatama di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Serpong.
“Sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar. Air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir ke sungai dan menyebabkan pencemaran berat,” terang dia.
Menurut dia, air limbah bercampur pestisida ini diduga menjadi sumber utama air sungai berubah kualitas, berbau menyengat, dan mematikan biota air.
KLH berkomitmen menindaklanjuti insiden ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup," jelas dia.(ant)
Tonton Video viral berikut:




