HARIAN FAJAR, MAKASSAR — Polemik panjang yang menyelimuti Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) akhirnya mencapai titik terang.
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) yang dipimpin Halijah Nur Tinri, yang tercantum dalam putusan Reg. No. 884 PK/Pdt/2025, terkait Permohonan Peninjauan Kembali Kedua Perdata.
Putusan ini mempertegas legal standing YPTKD yang dipimpin Halijah Nur Tinri sebagai penyelenggara sah UPRI, sekaligus membatalkan klaim dari pihak lain yang sempat bersengketa.
Ketua YPTKD UPRI Halijah Nur Tinri menjelaskan bahwa kemenangan ini didasari oleh adanya bukti baru (novum) berupa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Putusan pidana yang sudah inkrah kami jadikan novum dalam PK kedua. Hasilnya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” jelas Halijah.
Kasus pidana tersebut sebelumnya membuktikan adanya penggunaan dokumen dan keterangan palsu dalam pembuatan akta yang tidak sah oleh pihak lawan.
Rektor UPRI, M. Darwis Nur Tinri, menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, kegiatan perkuliahan tidak pernah terganggu karena izin penyelenggaraan resmi tetap berada di bawah kendali mereka.
“Perkuliahan tetap berjalan karena izin penyelenggaraan ada pada kami. Mahasiswa tetap kuliah seperti biasa. Sekarang dengan putusan ini, semuanya sudah semakin jelas secara hukum,” ujar Darwis.
Selain urusan administrasi, status lahan kampus dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) juga dipastikan berada di bawah naungan yayasan yang sah.
Pasca putusan MA ini, manajemen UPRI berencana melakukan akselerasi pengembangan universitas sebagai salah satu perguruan tinggi tertua di Makassar.
Darwis menyebut pihaknya tengah menyiapkan pembukaan sejumlah program studi baru dan penguatan kualitas SDM dosen.
“Kami akan fokus pada pengembangan universitas. Saatnya mengejar ketertinggalan. Kami juga memiliki rencana jangka panjang menuju pembukaan program doktoral,” tegas sang Rektor.
Penegasan hukum ini diharapkan memberikan ketenangan bagi seluruh civitas akademika, mahasiswa, serta calon pendaftar mengenai legalitas dan masa depan UPRI ke depan. (wid)





