Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan satu tersangka manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan pada 13 Januari 2026, OJK telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tiga orang tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
"Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (12/2).
Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee (individu) melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik OJK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB masing-masing selaku General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha.
"Penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan proses hukum masing-masing perkara," lanjut Ismail.
Modus Operandi
Modus operandi dalam perkara ini yakni dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai dan perusahaan cangkang.
Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner dan digunakan untuk memperoleh penjatahan saham serta melakukan transaksi di pasar sekunder.
Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp 230.892.423.600 atau 13,3 persen.
Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutup Ismail.




