Baleg Usul Kewenangan Dewas BPKH Ditertibkan: DPR Nanti Enggak Ngapa-ngapain

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan penertiban kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar tidak masuk ke ranah eksekutif, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan investasi.

Menurutnya, peran Dewas BPKH seharusnya difokuskan pada fungsi pengawasan, bukan pengambilan keputusan.

“Salah satu di antaranya itu tadi, mereka jangan ikut masuk lagi pada unsur-unsur yang menyentuh wilayah eksekutif pengelolaan keuangan ini. Contoh, kewenangan persetujuan atas Renstra, Ranker anggaran, itu mereka nggak perlu ikut,” kata Saleh dalam rapat Baleg DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah serta BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).

Ia pun mempertanyakan alasan besarnya kewenangan Dewas dan juga membandingkannya dengan DPR.

“Kenapa sebegitu tingginya kewenangan daripada Dewas ini? Ya kan. Bukankah Renstra dan Ranker itu setiap waktu sudah disampaikan juga ke DPR gitu? Kalau semua kewenangan ini diambil oleh Dewas, DPR itu enggak perlu ngapa-ngapain itu,” ujar Saleh.

“Kita dipilih oleh rakyat ini. Dan uang yang kita awasi itu uang rakyat, jemaah lagi. Ya karena itu, ini menurut saya jangan masuk di situ, kurangi,” tegasnya.

Selain perencanaan anggaran, Saleh juga menyoroti kewenangan Dewas dalam persetujuan penempatan investasi. Ia menilai Dewas seharusnya hanya mengawasi proses dan risiko investasi, bukan menentukan boleh atau tidaknya suatu investasi dilakukan.

“Yang kedua, persetujuan penempatan investasi yang saya sampaikan tadi barusan. Ya jangan ikut di situ juga. Bapak ngawasi aja benar enggak investasinya. Ada kongkalikong enggak. Betul enggak itu akan aman di sana, itu bisa. Tapi kalau Bapak menentukan ini boleh enggak boleh. Apa itu?” ujar Saleh.

Ia bahkan menyebut, jika Dewas mengambil alih seluruh kewenangan tersebut, maka keberadaan Badan Pelaksana BPKH menjadi tidak relevan.

“Kalau gitu ya Badan Pelaksana ini enggak perlu kita dudukkan di situ, Bapak aja yang duduk sendiri. Ngapain kita buat ada kamar Dewas dan ada kamar Badan Pelaksana. Jadi ini tolong ini ditertibkan juga ini,” katanya.

Namun, Saleh menegaskan pengalihan kewenangan ke Badan Pelaksana harus disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas kepada DPR.

“Tapi dengan konsekuensi apa? Kalau nanti kewenangan itu kita pindahkan ke Badan Pelaksana, maka tentu Badan Pelaksana harus bertanggung jawab pada DPR. Dan kita semua akan bisa memeriksa itu,” ujarnya.

Saleh menekankan penataan kewenangan Dewas menjadi isu krusial yang harus dikawal DPR agar tata kelola kelembagaan berjalan efektif dan akuntabel.

“Jadi ini penting ya. Jadi ini bagian yang pertama nih dari sisi Dewas ini saya kira ini harus benar-benar kita kawal ini,” tutur dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
103 kendaraan terjebak longsor di Trans Papua ruas Jayapura-Wamena
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam Akan Bertemu Trump Pekan Depan Bahas Tarif
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
KSAL Sebut KRI Prabu Siliwangi Tiba di RI Awal April 2026
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Kronologi PBI JK Nonaktif: Terbitnya Permesos hingga Penundaan 3 Bulan
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Dua Casing Panorama Gamemax Baru, Nex C51 dan Nex C31
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.