Pengakuan Remaja di Gunungkidul Perkosa Nenek-nenek: Sering Nonton Video Porno

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Polisi membeberkan motif remaja laki-laki berinisial MN (17 tahun) mencoba memperkosa seorang nenek berinisial SM berusia 69 tahun di kawasan Hutan Gubug Rubuh, Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul.

"Motifnya pelaku tidak bisa mengendalikan nafsu karena sering mengakses laman berisi konten pornografi. Itu (informasi) berdasarkan pengecekan terhadap smartphone pelaku," kata KBO Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo, saat konferensi pers di Polres Gunungkidul, Kamis (12/2).

Peristiwa bermula saat korban pergi ke ladang menggunakan sepeda motor. Di lokasi, korban sempat melihat pelaku duduk di atas motor Honda Revo.

Tak ada kecurigaan saat itu. Korban kemudian berjalan menuju ladangnya. Ternyata pelaku membuntuti.

"Dari belakang pelaku membekap mulut korban," katanya.

Pelaku sempat berusaha menurunkan celana korban hingga tersungkur di rumput. Korban lalu berteriak. Salah seorang warga mendengar dan datang.

Pelaku mengambil motornya kembali dan kabur. Korban, gigi palsunya lepas dan gigi bawahnya goyang akibat bekapan pelaku.

Peristiwa dilaporkan pada Sabtu (31/1), dan dalam waktu 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap. Lantaran masih di bawah umur, pelaku dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta.

Pelaku terancam Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun.

"Dalam peristiwa ini adalah percobaan perkosaan, sehingga ancaman hukumannya dua pertiga dari 12 tahun. Untuk ancaman hukuman tindak pidana kekerasan seksual, maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar laki-laki yang duduk di kelas 10 SMA diduga hendak memperkosa seorang nenek berusia 69 tahun berinisial SM di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.

"(Terduga pelaku) SMA kelas X. Kejadian dugaan tindak pidana percobaan perkosaan," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

Subarsana mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (30/1) pukul 09.00 WIB. Lokasinya di kawasan RPH Hutan Gubug Rubuh, Playen.

Awalnya, polisi menerima informasi di media sosial adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Setelah mengetahui informasi tersebut, selanjutnya piket SPKT dan Reskrim mendatangi korban dan TKP untuk mencari saksi-saksi serta bahan keterangan. Setelah mendapat informasi dan petunjuk, diduga pelaku adalah anak di bawah umur," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Ingin Perkuat RTH dan Ekosistem Olahraga lewat Maroedja Sport Park
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tips Jaga Kelembapan Kulit saat Puasa Ramadan, Dokter Sarankan Pelembap dan Cukup Minum
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Qodari: MTN Seni Budaya Kunci Indonesia Emas 2045
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Foto: PBB Mulai Bersihkan Gunungan Sampah Raksasa yang Timbun di Gaza
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Transparansi Pasar Modal Hindarkan Investor Pemula Terjebak Saham Gorengan
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.