Bentrokan KSO di Rohul, Polda Riau Tegaskan Usut Semua Pihak yang Terlibat

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Rokan Hulu -

Polres Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan lima tersangka terkait bentrokan maut yang dipicu pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO) di Bonai Darussalam. Polda Riau menegaskan akan menindak semua pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

"Peristiwa kekerasan ini tidak boleh terulang. Kami tegaskan, seluruh pelaku, termasuk pihak yang menyuruh dan menggerakkan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Brigjen Hengki menyinggung sepanjang tahun ini terdapat 6 kejadian serupa di wilayah hukum Polda Riau. Peristiwa tersebut mengakibatkan 24 orang mengalami luka berat, luka ringan, dan 1 di antaranya meninggal dunia.

Polda Riau menurunkan tim khusus guna mem-back up Polres Rokan Hulu dalam pengejaran pelaku dan menjaga stabilitas kamtibmas. Polda Riau memastikan akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat.

"Penegakan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi masyarakat. Paradigma kepolisian modern adalah mencegah agar kejahatan tidak terjadi," tegasnya.

Kapolres Rohul AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengusutan terkait kasus tersebut. "Pengusutan masih terus berjalan," kata Eka.

Baca juga: Kematian Gajah Tanpa Kepala Masih Diusut, Jalur Pemburu Liar Disisir

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rokan Hulu Ipda Muhammad Ali Akbar menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kelompok Tani RT 002 RW 004, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Akibat konflik lahan tersebut, enam orang menjadi korban, dengan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka berat serta luka ringan.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dengan peran yang berbeda-beda dalam aksi kekerasan tersebut. Dari lima tersangka, tiga orang telah diamankan, sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis parang, satu unit kendaraan, serta barang-barang milik korban dan pelaku. Total kerugian materil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp70 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Polres Rohil Cek Harga Sembako di Pasar Jelang Ramadan, Begini Hasilnya




(mei/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Buruh Tertimbun Tanah Longsor di Bali, 1 Tewas
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Bocoran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari DJSN, Kapan Berlaku?
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Jelang Ramadan, Polda Metro Amankan 20 Ribu Botol Miras, 40 Kg Ganja
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Museum Dirgantara Mandala Bakal Kedatangan Pesawat Kepresidenan Soeharto
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Foto: Melihat Cek Kesehatan Gratis Bagi Pedagang di Semarang
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.