Jakarta, tvOnenews.com - Tabir gelap di balik kasus pembunuhan NHW (31), seorang pegawai PPPK Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Halim Perdanakusuma, mulai tersingkap.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dugaan kuat motif sementara para pelaku nekat menghabisi nyawa korban adalah karena ingin merampas harta bendanya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memang menargetkan barang berharga milik korban.
"Hasil penyidikan awal saat ini, yang bersangkutan hanya ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban," ujar Iman saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (12/2).
Meski demikian, Iman menekankan bahwa pihak penyidik saat ini masih fokus pada penyusunan konstruksi pasal pidana agar sesuai dengan fakta hukum yang terjadi.
"Sementara itu, ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban," tambahnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa motif tersebut masih bisa berkembang seiring dengan berjalannya proses hukum.
Menurutnya, kesimpulan final mengenai motif biasanya baru akan terlihat jelas di akhir penyidikan.
"Makanya kita belum bisa memutuskan secara sahih motif dari suatu perbuatan. Itu biasanya akan muncul di awal ataupun di akhir dari proses penyidikan," tutur Budi.
Peristiwa berdarah ini diketahui terjadi di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB. Namun, jasad korban baru ditemukan pada 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
Kerja keras tim penyidik membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua orang tersangka berinisial A dan AA di lokasi pelarian yang berbeda pada Jumat (6/2) lalu.
"Alhamdulillah dua tersangka juga sudah diamankan pada Jumat (6/2). Tersangka A ditangkap di Sukabumi dan tersangka AA ditangkap di wilayah Cianjur," ungkap Budi.
Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi pun masih terus mendalami apakah ada keterkaitan hubungan khusus atau motif lain di balik aksi keji tersebut. (ant/dpi)



