Terkini.id – Sejumlah masyarakat adat di Kabupaten Toraja Utara (Torut) tempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk mempertahankan lapangan yang selama ini mereka fungsikan sebagai tempat menggelar upacara adat, keagamaan, maupun kegiatan-kegiatan lainnya.
Lapangan Rante Ra’da, yang terletak di Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, itu rencananya akan direvitalisasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Toraja Utara. Menurut informasi, lapangan tersebut akan dialih fungsikan jadi lapangan olahraga futsal dan padel.
Adapun gugatan masyarakat adat itu dimasukkan di PTUN Makassar melalui kuasa hukumnya sebagai bentuk keberatan mereka terhadap kebijakan pemerintah daerahnya. Apalagi, lapangan Rante Ra’da disebut sebagai tanah ulayat yang selama ini digunakan oleh mereka secara turun temurun, bahkan jauh sebelum Kabupaten Tana Toraja terbentuk.
Tanah adat tersebut selama ini dikelola oleh tiga rumpun keluarga dari Tongkonan Lino’, Tongkonan Ra’da, dan Tongkonan Pali’pangan. Ketiganya disebut sebagai bagian dari masyarakat hukum adat Toraja yang selama ini memanfaatkan lapangan itu untuk kepentingan ritual serta aktivitas adat lainnya.
Keberadaan Lapangan Rante Ra’da juga tercatat sebagai bagian dari 32 wilayah masyarakat adat di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Penetapan tersebut, menurut pihak penggugat, menunjukkan fungsi lapangan sebagai ruang adat yang memiliki kedudukan khusus dalam sistem sosial masyarakat Toraja.
Kuasa hukum penggugat, Muh Iqbal Noor mengatakan, gugatan kliennya ke PTUN Makassar berkaitan dengan administrasi pemerintahan, utamanya terkait kewenangan pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan yang berdampak pada tanah adat maupun masyarakat adat.
“Kami mengajukan gugatan di PTUN (Makassar) terkait dengan tindakan administrasi yang dilakukan pejabat Bupati Kabupaten Toraja Utara,” kata Iqbal saat diwawancara, Kamis, 12 Februari 2026.
Iqbal menjelaskan, permasalahan ini bermula pada 31 Mei 2023 lalu, ketika Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengundang perwakilan tiga tongkonan tersebut ke Kantor Kecamatan Sa’dan. Pertemuan itu untuk membahas permintaan persetujuan penghibahan Lapangan Rante Ra’da kepada pemerintah daerah.
Permintaan penghibahan itu, menurut Iqbal, tidak memperoleh persetujuan dari ketiga rumpun keluarga. Penolakan bukan tanpa alasan, sebab lapangan itu dinilai ketiga rumpun tersebut sebagai tanah adat yang tidak dapat dilakukan tanpa kesepakatan adat.
Namun setelah terjadi pergantian kepemimpinan kepala daerah atau Frederik Victor Palimbong dilantik sebagai Bupati Toraja Utara pada 28 Februari 2025, pemerintah daerah kembali melakukan pertemuan dengan keluarga tongkonan untuk membahas rencana terkait lapangan adat dan hasilnya sama.
Bupati, kata Iqbal, telah melakukan tindakan administrasi berupa pengalihfungsian lapangan yang dianggap terjadi tindakan administrasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan berdampak pada perubahan fungsi lapangan tersebut.
“Secara sepihak atau tanpa adanya kesepakatan dengan ketiga kelompok masyarakat adat yang kemudian disebut sebagai tongkonan, khususnya di Kecamatan Sa’dan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, pada 9 April 2025, rapat kembali digelar dengan agenda penghibahan tanah adat. Namun, pertemuan tersebut kembali tidak menghasilkan kesepakatan dengan masyarakat adat yang selama ini menguasai lahan tersebut.
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengirimkan surat undangan rapat dengan agenda revitalisasi Lapangan Rante Ra’da yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2025. Dua hari setelah undangan dikirim, 29 Oktober 2025, pekerjaan revitalisasi tiba-tiba mulai dilakukan di lokasi lapangan.
Proses revitalisasi itu berlangsung meski menurut penggugat belum ada persetujuan dari rumpun keluarga Tongkonan Lino’ sebagai salah satu pemilik hak adat atas tanah tersebut.
Situasi itulah mendorong masyarakat adat menggelar Ma’kombongan pada 2 November 2025. Forum tersebut merupakan musyawarah adat tertinggi dalam struktur adat Toraja yang bertujuan mengambil keputusan bersama secara mufakat.
Selain melalui forum adat, masyarakat Tongkonan Lino’ juga menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat keberatan dan banding kepada Bupati Toraja Utara, serta Gubernur Sulawesi Selatan sebagai pihak yang terkait dengan pendanaan proyek revitalisasi.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat tanggapan tertulis atas surat keberatan tersebut. Kondisi itulah kemudian dinilai masyarakat adat sebagai tidak adanya respons terhadap aspirasi yang disampaikan.
“Bupati melakukan tindakan administrasi berupa mengalihfungsikan lapangan adat yang selama ini digunakan masyarakat ketiga tongkonan secara turun-temurun sebagai kegiatan adat. Seperti acara rambu solo, kematian, itu secara turun-temurun telah dikuasai masyarakat adat,” ungkap Iqbal.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 24 November 2025, masyarakat adat Tongkonan Lino’ melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Toraja Utara dan Kantor Bupati Toraja Utara. Aksi tersebut bertujuan meminta penghentian sementara proyek revitalisasi hingga ada kejelasan hukum tetap.
Karena aspirasi tersebut dinilai belum memperoleh tindak lanjut dari DPRD, masyarakat adat akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Makassar. Gugatan itu dilayangkan atas tindakan legalitas administrasi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Bahkan jauh sebelum pembentukan Toraja Utara, ketiga masyarakat tongkonan di sana telah menggunakan lapangan tersebut untuk aktivitas adat,” tuturnya.
Iqbal juga menegaskan, gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar bertujuan mengembalikan fungsi Lapangan Rante Ra’da sebagai ruang adat sesuai dengan hak masyarakat hukum adat.
“Sehingga kami berkesimpulan bahwa istilahnya tidak perduli, apakah fasilitas itu selesai atau belum selesai, yang jelas sasaran kami adalah mengembalikan fungsi lapangan yang selama ini digunakan masyarakat adat,” sebutnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Daniel Rerung, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan internal dalam menghadapi proses persidangan di PTUN Makassar sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
“Kita masih berproses persiapan di PTUN. Kita berharap semua berjalan dengan baik,” singkatnya.




