JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam penggerebekan gudang motor curian di wilayah Tanah Merah, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, temuan tersebut terungkap saat pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Jadi di sini kami menemukan juga keterkaitan antara pelaku-pelaku curanmor dengan peredaran narkoba," ujarnya dalam sesi jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Pondok Labu
Ia menjelaskan, terduga penadah motor curian berinisial CJ tidak berada di lokasi saat penggerebekan dan hingga kini masih dalam pengejaran.
CJ diduga kerap menampung kendaraan hasil curian untuk kemudian ditukar dengan uang maupun narkoba.
"Dari hasil penyelidikan kami, terduga penadah ini dia menadah kendaraan yang kemudian ditukar dengan narkoba. Uang juga, sabu juga," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP Ferdinand Manurung mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang terkait temuan narkotika di lokasi tersebut.
“Dari empat orang yang kami amankan, dua dilakukan penahanan dan dua lainnya direhabilitasi,” ujar Ferdinand.
Dua tersangka yang ditahan berinisial I dan S. Sementara itu, dua orang lainnya yang direkomendasikan untuk rehabilitasi berinisial A dan M.
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah Co-pilot Smart Air di Rumah Duka Duren Sawit
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sabu seberat 162,89 gram serta 34 butir ekstasi.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap dua tersangka ini Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peraturan Pidana, Jo Pasal 20 KUHP," tutur Ferdinand.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang