Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi Jalani Ramadan hingga Idul Fitri di Rutan KPK

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, bersama dua tersangka lainnya selama 40 hari ke depan, terhitung mulai Kamis, 12 Februari 2026. Ketiganya saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Perpanjangan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Baca juga: KPK Bawa Dua Mobil Mewah Milik Rahma Noviarini ke Jakarta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif

Informasi yang dihimpun, penyidik KPK menyatakan perpanjangan ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk memperdalam keterangan para saksi guna memperkuat alat bukti yang telah diperoleh saat operasi tangkap tangan (OTT). 

Selain itu, keterangan saksi juga dibutuhkan untuk mengonfirmasi berbagai temuan yang didapatkan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dengan perpanjangan masa penahanan tersebut, Maidi dipastikan akan menjalani ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri di Rutan KPK.

Baca juga: Unggahan Solidaritas untuk Walikota Nonaktif Maidi, Tuai Kecaman Warganet 

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari sembilan pihak yang terjaring OTT. Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan praktik pemerasan bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi diduga memberikan arahan terkait pengumpulan sejumlah uang melalui Sumarno, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Madiun, serta Sudandi yang menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun.

Baca juga: Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun, Ditunjuk sebagai Plt Usai Wali Kota H. Maidi Jadi Tersangka KPK

Dana yang dikumpulkan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek dan pengelolaan dana CSR di lingkungan pemerintah daerah. KPK masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaksa Agung Ungkap Banyak Apartemen di Jakpus Ditempati Jaksa Diam-diam
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Dewi Fashion Knights 2026: Sandang Jelajah Sejarah Nusantara
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Bangladesh Gelar Pemilu Pertama usai Lengsernya Sheikh Hasina
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
El Rumi soal Rencana Pernikahan dengan Syifa Hadju: Doain Aja
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Alasan Polisi Tak Tahan Bahar bin Smith, Tulang Punggung Keluarga dan Status Guru
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.