Agenda pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami ujian yang berat. Di satu sisi perlawanan terhadap praktik korupsi dihadapkan pada pelemahan. Namun, di sisi lain, perilaku korupsi justru cenderung menguat.
Pamor melemahnya upaya pemberantasan korupsi ini terbaca dari merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) tahun 2025. Angkanya menurun tiga poin dari 37 poin di 2024 menjadi 34 poin di tahun 2025.
Peringkat Indonesia di antara 180 negara yang dinilai juga merosot. Jika di 2024 peringkatnya berada di posisi 99, di tahun 2025 ini berada di peringkat ke-109.
Posisi IPK Indonesia ini juga berada di bawah jika dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga. Dengan indeks yang menurun ini, skor dan peringkat Indonesis berada di bawah Singapura, Malaysia, Timor Leste, dan Vietnam. Namun, posisi Indonesia masih lebih baik dibandingkan Thailand, Filipina, Kamboja, dan Myanmar.
Penurunan indeks persepsi korupsi ini menambah daftar merosotnya pamor Indonesia dalam agenda pemberantasan korupsi. Sebelumnya, data hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menunjukkan tren yang relatif stagnan.
Sepanjang lima tahun terakhir, hasil survei penilaian integritas ini selalu berada dalam kategori rentan alias rawan terjadinya korupsi. Skor SPI 2025 tercatat secara nasional mencapai 72,32. Angka ini relatif tidak beranjak jauh sepanjang lima tahun terakhir penilaian integritas tersebut.
Dengan pamor integritas secara nasional yang masih masuk kategori rentan, tidak mengherankan jika kemudian masih muncul kasus-kasus korupsi. Sepanjang pemerintahan Prabowo Subianto, setidaknya sudah ada satu anggota kebinet dan delapan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Satu anggota Kabinet Merah Putih yang terjerat kasus korupsi adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang terjerat kasus korupsi pemerasan terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sementara itu, delapan kepala daerah yang terjerat terdiri dari enam di antaranya terjadi sepanjang 2025 dan dua lainnya terjadi di awal 2026.
Pada 7 Agustus 2025 Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis ditangkap KPK atas dugaan suap pembangunan rumah sakit tipe C dengan total anggaran Rp 126,3 miliar. Abdul Azis diduga menerima commitment fee sebesar 8 persen atau senilai Rp 9 miliar dari rekanan proyek.
Kasus kedua menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditangkap KPK pada 5 November 2025 atas dugaan pemerasan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga menerima imbalan Rp 7 miliar sebagai fee proyek.
Selanjutnya di akhir November, publik dikejutkan dengan ditahannya Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, pada 7 November 2025 terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek. Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 1,4 miliar sebagai fee proyek pembangunan RSUD.
Kasus ini bukan yang terakhir. Pada Desember 2025, setidaknya ada tiga kepala daerah lainnya yang juga terjerat kasus korupsi. Ketiganya adalah Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara.
Kemudian di awal 2026, tercatat dua kepala daerah menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Keduanya adalah Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Keduanya tak lepas dari dugaan kasus penerimaan suap dan jual beli jabatan di wilayah pemerintahannya.
Menariknya, dari delapan kepala daerah yang terjerat korupsi di atas, tidak semua wilayah yang dipimpinnya masuk kategori rentan dalam SPI 2025.
Meskipun sebagian besar masuk kategori rentan, ada sejumlah daerah dari delapan wilayah dimana kepala daerahnya terjerat korupsi, justru masuk kategori terjaga.
Kategori terjaga diperuntukkan untuk daerah dengan skor SPI di rentang 78-100, kemudian kategori waspada dengan rentang skor 73-77,9.
Di kategori paling rendah, yaitu kategori rentan, diperuntukkan wilayah dengan skor SPI antara 0-72,9. Dari delapan daerah di atas, dua daerah justru masuk kategori terjaga.
Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Ponorogo dan Kota Madiun yang sama-sama masuk kategori terjaga. Skor SPI 2025 dari Ponorogo berada di angka 79,35, sedangkan Kota Madiun tercatat skornya mencapai 82,25. Sementara itu, skor SPI 2025 dari enam wilayah lainnya memang masuk kategori rentan terjadinya korupsi.
Satu-satunya wilayah provinsi yang terjerat dari delapan wilayah di atas adalah Riau. Sepanjang lima tahun terakhir, skor SPI Provinsi Riau konsisten berada di kategori rentan. Artinya, wilayah ini belum pernah sekali pun, sepanjang survei SPI dilakukan, masuk kategori waspada maupun terjaga.
Tidak heran jika merujuk kasus-kasus korupsi di Provinsi Riau kerap menjerat gubernurnya. Sebelum kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid, tiga nama gubernur Riau sebelumnya juga terjerat kasus korupsi dan masuk penjara.
Sebut saja Gubernur Riau periode 1998-2003 Saleh Djasit, Gubernur Riau 2003-2013 Rusli Zainal, dan Gubernur Riau 2024-2016 Annas Maamun.
Pada akhirnya, agenda pemberantasan korupsi tetap akan bergantung pada komitmen pemerintah. Jika kita mundur ke belakang saat kontestasi pemilihan presiden, Presiden Prabowo saat kampanye menyampaikan tekadnya untuk mendukung KPK.
Saat itu, ketiga paslon capres dan cawapres hadir dalam acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang digelar oleh KPK (Kompas, 18/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengatakan korupsi telah merusak kehidupan bangsa dan negara. Negara-negara yang gagal sebagian besar disebabkan oleh ketidakmampuan dalam mengendalikan, mitigasi, atau menghilangkan korupsi.
Prabowo menyebutkan, praktik korupsi banyak terjadi di sektor sumber daya alam yang sangat mengganggu kelangsungan hidup bangsa. Oleh karena itu, Prabowo akan mendukung KPK. Bahkan, ia bertekad untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh dan total.
Tekad inilah yang kini ditunggu komitmennya kepada publik. Upaya KPK menguak sejumlah kasus korupsi, baik yang melibatkan satu wakil menteri dan delapan kepala daerah, patut diapresiasi. Bagaimanapun, praktik korupsi merusak dua hal, yakni kepercayaan publik dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen pemerintah akan menjadi acuan kepercayaan publik pada agenda pemberantasna korupsi. Sejumlah langkah pemerintah, seperti pemberian amnesti kepada tokoh yang sebelumnya dihukum dalam kasus korupsi sempat menuai kontroversi dan dipandang sebagai potensi melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Pada akhirnya, komitmen tegas pemerintah dalam pemberantasan korupsi akan menjaga harapan publik di tengah sejumlah indikator yang justru menurunkan pamor dari agenda perlawanan terhadap korupsi. (LITBANG KOMPAS)
Serial Artikel
Korupsi Menggerus Kepercayaan Publik
Proses seleksi pimpinan KPK semestinya diletakkan dalam konteks upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap KPK.





