Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah menerima bayaran atau fee dari alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019–2023. Ia juga mengaku tidak tahu secara rinci pengelolaan dana hibah tersebut, termasuk pelaksanaannya di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Khofifah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (12/2/2026). Ia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan Hasanudin.
Jodi merupakan koordinator lapangan (korlap) di wilayah Blitar, Tulungagung, dan Kota Blitar yang mengurus pokir milik Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Sementara Hasanudin adalah korlap kelompok masyarakat (pokmas) di Bojonegoro. Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan merupakan korlap pokmas di Tulungagung.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ferdinan Marcus Leander, Khofifah mengaku tidak mengenal keempat terdakwa. Ia dihadirkan sebagai saksi terkait jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024 dan 2025–2030.
Jaksa KPK menjelaskan, pada tahun anggaran 2019–2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana hibah dalam jumlah besar. Pada 2019, total dana hibah mencapai Rp 8,5 triliun dan meningkat menjadi Rp 9,7 triliun pada 2020.
Dana hibah tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni hibah pokir (juga disebut jasmas) dan hibah non-pokir. Hibah pokir merupakan pokok-pokok pikiran hasil aspirasi 100 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim. Sementara hibah non-pokir meliputi bantuan operasional sekolah (BOS), biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP), serta hibah lain untuk organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan.
Nilai hibah pokir terbilang besar jika dibandingkan jumlah anggota legislatif yang hanya 100 orang. Pada 2020, misalnya, hibah pokir mencapai Rp 2,8 triliun atau sekitar 28 persen dari total Rp 9,7 triliun dana hibah. Jika dibagi rata, setiap anggota DPRD memperoleh alokasi sekitar Rp 28 miliar. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa pembagian tersebut tidak merata. Pimpinan DPRD menerima alokasi jauh lebih besar dibandingkan ketua komisi ataupun anggota biasa.
Majelis hakim mempertanyakan alasan alokasi hibah pokir tidak dikurangi dan dialihkan untuk program yang lebih langsung menyentuh masyarakat, seperti peningkatan anggaran pendidikan. Menanggapi hal itu, Khofifah menyatakan hibah pokir juga diperuntukkan bagi masyarakat sebagai penerima manfaat karena bersumber dari aspirasi anggota DPRD saat reses.
”Dari aspirasi itu kemudian dibahas dalam musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) untuk disesuaikan dengan program prioritas Pemprov Jatim dan kemampuan anggaran,” ujar Khofifah.
Hasil pembahasan tersebut disusun menjadi rancangan peraturan daerah sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (perda) tentang APBD tahun berjalan. Selanjutnya, rancangan tersebut dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan sebelum diimplementasikan.
Khofifah menegaskan tidak ada komunikasi pribadi antara DPRD Jatim dan dirinya terkait penentuan total nilai hibah pokir. Menteri Sosial era Presiden Joko Widodo itu juga mengaku tidak mengetahui adanya praktik penjualan atau ijon dana hibah yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Jatim.
Ia membantah keras tudingan menerima fee sebesar 30 persen dari dana hibah pokir. Menurut dia, keterangan saksi dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim menerima fee tersebut tidak benar.
”Kami juga ingin menyampaikan bahwa tidak benar pernyataan dalam BAP yang menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim menerima fee ijon hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” kata Khofifah.
Dalam persidangan juga disebutkan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim diduga menerima fee 5–10 persen serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima 5 persen dari total pengajuan hibah pokir. Dengan jumlah 64 OPD, jika masing-masing kepala OPD menerima 5 persen, akumulasi persentasenya bisa mencapai 320 persen. Menurut Khofifah, angka tersebut tidak masuk akal.
Khofifah mengaku baru mengetahui adanya praktik fee dalam dana hibah pokir setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. Dalam proses hukum, Sahat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Fakta lain yang terungkap dalam kesaksiannya adalah besaran dana hibah Pemprov Jatim yang melebihi ketentuan perundang-undangan, yakni maksimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, Pemprov Jatim pernah mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, terdapat perbedaan perlakuan dalam pengawasan pelaksanaan hibah. Untuk hibah non-pokir, pengawasan dilakukan secara ketat sejak tahap pengusulan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi (almarhum), memperoleh alokasi pokir sebesar Rp 120,5 miliar per tahun dari APBD Jatim.
Sebaliknya, untuk hibah pokir, pengawasan hanya dilakukan pada tahap pengusulan dan penganggaran. Tidak ada pengecekan menyeluruh pada tahap pelaksanaan dan evaluasi. Kondisi ini diduga membuka celah penyimpangan.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi (almarhum), memperoleh alokasi pokir sebesar Rp 120,5 miliar per tahun dari APBD Jatim. Dana tersebut, antara lain, dialirkan kepada Hasanudin sebesar Rp 20 miliar, kepada istrinya Fujika sebesar Rp 10 miliar, dan kepada Jodi sebesar Rp 5 miliar.
Dana hibah untuk pokmas itu diduga banyak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan kesaksian Rendra, mantan staf khusus Kusnadi, Kusnadi meminta fee sebesar 15 persen dari dana yang disalurkan kepada koordinator pokmas penerima hibah. Bahkan, sebagian fee diminta dibayarkan di muka atau diijon sebelum dana cair.




