FAJAR, JAKARTA — Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji, hingga tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik. Banyak pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai mempertanyakan jadwal pencairan dan besaran yang akan diterima tahun ini.
Lantas, kapan THR 2026 cair?
Jika merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya dibayarkan maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-10). Sementara bagi karyawan swasta, aturan dalam Permenaker menyebutkan THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).
Tahun ini, Lebaran diprediksi jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026. Artinya, THR PNS diperkirakan cair paling lambat 11 atau 12 Maret 2026. Sedangkan untuk karyawan swasta, batas maksimal pencairan berada di kisaran 14 atau 15 Maret 2026.
Namun demikian, jadwal tersebut masih bersifat prediksi karena pemerintah belum menetapkan secara resmi tanggal Idulfitri 2026 maupun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus terkait THR tahun ini.
Gaji Pokok Tetap Jadi Dasar
Di luar THR, struktur penghasilan ASN juga kembali menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan ASN tidak hanya berasal dari gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan, instansi, hingga wilayah penugasan.
Gaji pokok ASN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai regulasi nasional. Besaran ini relatif stabil dan menjadi dasar perhitungan sejumlah tunjangan lainnya.
Baik PNS maupun PPPK memiliki struktur gaji pokok berbeda, namun tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat.
Ini Daftar Tunjangan ASN
Selain gaji pokok, ASN berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarannya bervariasi tergantung instansi dan capaian kinerja. Di sejumlah kementerian, tukin bahkan menjadi komponen terbesar dari total penghasilan ASN.
Tunjangan Keluarga
Diberikan bagi ASN yang telah menikah dan memiliki anak.
Tunjangan Pangan/Beras
Dapat diberikan dalam bentuk uang atau natura.
Tunjangan Jabatan
Berlaku bagi ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Tunjangan Daerah
Khusus ASN daerah, tergantung kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
PNS vs PPPK, Apa Bedanya?
Meski sama-sama berstatus ASN, terdapat perbedaan komponen penghasilan antara PNS dan PPPK.
PNS umumnya menerima:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja
Hak pensiun
Sementara PPPK:
Menerima gaji pokok dan tunjangan
Tidak mendapatkan hak pensiun
Tetap berhak atas THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan
Jadwal Gaji dan Tunjangan
Gaji ASN dibayarkan setiap awal bulan melalui sistem penggajian nasional. Untuk tukin, pencairannya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi.
Khusus THR dan gaji ke-13, pencairan mengikuti peraturan pemerintah dan biasanya dilakukan menjelang hari besar keagamaan serta awal tahun ajaran baru.
Secara umum, penghasilan ASN terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan tetap (keluarga dan pangan)
Tunjangan variabel (kinerja dan jabatan)
Dikurangi potongan pajak dan iuran
Karena itu, nominal yang diterima setiap ASN bisa berbeda meski berada pada golongan yang sama.
Pemerintah Minta ASN Tak Terpengaruh Isu
Pemerintah mengimbau ASN agar hanya merujuk pada informasi resmi terkait gaji dan tunjangan. Isu kenaikan maupun pemotongan yang beredar di media sosial kerap tidak sesuai dengan kebijakan sebenarnya.
Di tengah dinamika fiskal nasional, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan ASN dengan sistem penggajian yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Jadi, untuk ASN yang mulai menghitung kebutuhan Ramadan dan Lebaran, bersabar sedikit lagi. Aturan resmi tinggal menunggu pengumuman pemerintah.





