TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menegaskan gudang pestisida yang mencemari Sungai Cisadane tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepala DLH Tangsel Bani Khosyatullah mengatakan tidak pernah menerima dokumen lingkungan terkait operasional gudang pestisida.
"Yang jelas, kita tidak mengeluarkan izinnya. Enggak ada terkait dokumen yang masuk dari Dinas Lingkungan Hidup," ujar Bani saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Awalnya Senang, Lalu Panik: Cerita Warga Tak Sadar Masak Ikan Tercemar Pestisida Cisadane
Dia pun menjelaskan, gudang tersebut diduga hanya memiliki dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Lingkungan (SPL), bukan AMDAL maupun UKL-UPL.
Menurut dia, SPL merupakan dokumen lingkungan dengan skala lebih kecil.
Hal ini dalam praktiknya SPL bisa terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa harus melalui DLH kota secara langsung.
"Kalau saya lihat-lihat itu kan SPL ya, SPL itu bisa OSS," kata dia.
Adapun kawasan pergudangan di Taman Tekno sendiri diketahui sudah terbentuk sejak era Kabupaten Tangerang, sekitar 1990-an.
Karena itu, status dokumen AMDAL kawasan secara keseluruhan masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Mestinya kan satu kawasan pakai AMDAL aslinya," imbuh dia.
Baca juga: 20 Ton Pestisida Tercemar di Sungai Cisadane akibat Kebakaran Gudang Kimia
Sementara terkait dengan pengambilan sampel air di Sungai Jaletreng, DLH Tangsel masih harus menunggu hasil uji laboratorium yang diperkirakan keluar dalam sembilan hingga 14 hari ke depan.
Hasil uji tersebut akan menjadi dasar penyampaian informasi resmi kepada masyarakat terkait dugaan pencemaran.
"Makanya hasil uji lab itulah yang akan kita sampaikan ke banyak masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, kebakaran terjadi pada gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut menyebabkan pencemaran aliran air Sungai Jalatreng di wilayah Rawabuntu, Serpong.
Baca juga: 22,5 Km Aliran Sungai Cisadane Tercemar Pestisida akibat Kebakaran Gudang Kimia
Danton Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangerang Selatan, Sahroni, mengatakan, pencemaran terjadi akibat air pemadaman bercampur dengan zat kimia dari material pestisida yang terbakar.
"Itukan bahan kimia yang terbakar. Jadi air dari pemadaman itu, zat kimia yang terbakar, ngalir ke got, ke gorong-gorong, jadi kebawa arus, kebawa ngalir ke sana," ujar Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Senin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




