Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan intervensi kepada keluarga tersangka dalam kasus pemerasan calon perangkat desa (Caperdes) di Pati.
Hal itu disampaikan boleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebagai materi pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus ini berinisial NPS selaku wiraswasta dan IS selaku karyawan swasta.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya," katanya kepada jurnalis, Kamis (12/2/2026).
Budi menjelaskan pihaknya masih mendalami motif dugaan intervensi dan kaitannya dengan kasus ini. Dia mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang mengetahui dugaan intervensi untuk melaporkan kepada lembaga antirasuah secara langsung atau melalui akun resmi KPK.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Pati khususnya jika mengetahui adanya dugaan pihak-pihak lain yang juga melakukan modus serupa atau ikut terlibat dalam dugaan tindak pemerasan," jelasnya.
Menurutnya, laporan dari masyarakat dibutuhkan untuk mendalami informasi dan konstruksi perkara.
Dalam kasus ini, KPK menggelar kegiatan tertangkap tangan kepada Bupati Pati, Sudewo pada Senin (19/1/2026). Penyidik mengamankan 8 orang, termasuk Sudewo. Dia diperiksa Polres Kudus karena alasan keamanan.
Dugaan kasusnya adalah pemerasan pengisian jabatan Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang total uang terkumpul sampai Rp2,6 miliar.
Dia menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta yang telah di mark-up oleh kedua orang kepercayaannya dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta. Pasalnya jika para calon perangkat desa tidak membayar uang, maka diancam tidak dapat mengikuti di tahun berikutnya karena proses seleksi ditutup.
Selain Sudewo, KPK menetapkan 3 orang lainnya, yakni Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken; Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken; dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan.





