Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis posisi terbaru utang negara per 31 Desember 2025. Total utang tercatat mencapai Rp 9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Rincian utang tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 8.387,23 triliun dan pinjaman Rp 1.250,67 triliun. Dengan komposisi itu, mayoritas pembiayaan utang pemerintah masih berasal dari penerbitan SBN.
Menanggapi rasio utang yang sudah menyentuh kisaran 40 persen terhadap PDB, Purbaya menjelaskan kondisi tersebut tidak terlepas dari tekanan perlambatan ekonomi.
“Defisitnya di 2,92 persen dan utangnya 40,5 persen dari PDB. Ini, kan, kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit tapi ekonomi kita selamat, habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Purbaya di Tribrata Darmawangsa, dikutip Jumat (13/2).
Ia menegaskan, langkah penambahan utang dilakukan sebagai strategi menjaga stabilitas ekonomi agar tidak terjerumus ke krisis yang lebih dalam.
Secara aturan, rasio utang pemerintah saat ini masih berada di bawah batas aman 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.





