Polisi menangkap pria berinisial MU (44), warga Desa Pamarayan, Kabupaten Serang. Tersangka diduga menggelapkan biaya umrah untuk membayar utang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan MU merupakan pembimbing umrah atau sering disebut mutawif. MU disebut tak memiliki usaha travel, tapi bertindak seperti calo jemaah umrah bagi beberapa travel.
Andri menyebut tersangka diduga mendatangi rumah korban atau pelapor pada Oktober 2025. Saat itu, MU menawarkan program umrah selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026.
"Karena tertarik, pelapor menyetujui tawaran tersebut," ujar Andri kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Pelapor bersama istrinya membayar total Rp 61 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka Rp 3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp 58 juta pada 18 Desember 2025.
Para korban telah menerima perlengkapan umrah dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali. Namun, keberangkatan yang dijadwalkan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terealisasi. Tersangka beralasan adanya kendala administrasi sehingga keberangkatan tertunda.
"Namun setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah," kata Andri.
(aik/haf)




