MADIUN (Realita) - Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun menyatakan akan menggugat Pemerintah Kota Madiun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah keberatan administratif yang mereka ajukan terkait penyegelan dan pengalihan Surat Izin Penempatan (SIP) kios tidak mendapatkan tanggapan.
Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Ahmad Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan surat keberatan administratif kepada pemerintah kota. Namun hingga kini, surat tersebut belum memperoleh jawaban resmi.
“Kami sudah dua kali mengirimkan surat keberatan administratif. Namun tidak ada tanggapan,” ujar Ibrahim, Kamis (12/2/2026).
Paguyuban menilai penerbitan Surat Peringatan (SP), penyegelan kios, hingga pengambilalihan Surat Izin Penempatan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Madiun merupakan bentuk maladministrasi.
Mereka menilai langkah tersebut hanya formalitas untuk seolah-olah memenuhi ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018.
Menurut Ibrahim, pencabutan SIP diduga telah direncanakan sejak awal.
“Pencabutan SIP sudah direncanakan by design dan mengandung mens rea. Para pedagang merasa didzolimi oleh Pemkot Madiun. Untuk itu, bismillah kami akan melawan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Ibrahim juga menjelaskan bahwa sejak akhir Desember 2025 hingga Januari 2026, paguyuban telah mengirimkan surat keberatan dan banding administrasi kepada Wali Kota Madiun, Dinas Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tak hanya itu, laporan juga disampaikan kepada DPRD Kota Madiun, Polres Madiun Kota, Gubernur Jawa Timur, Ombudsman Republik Indonesia, hingga Presiden Republik Indonesia selaku Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
“Kami sudah dan akan terus melaporkan setiap peristiwa demi memperoleh keadilan dan kembalinya SIP kepada kami para pedagang,” terang Ibrahim.
Selain itu, paguyuban menegaskan kesiapan mereka membawa perkara ini ke PTUN apabila upaya administratif tetap tidak membuahkan hasil. Mereka juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar menghormati proses hukum dan mekanisme pengawasan yang sedang berjalan.
Sebelumnya diberitakan, pada Juli 2025 Pemerintah Kota Madiun menempelkan Surat Peringatan (SP) secara massal di sejumlah kios pasar tradisional. SP tersebut diberikan kepada kios yang dinilai melanggar peraturan daerah.
Proses itu kemudian berlanjut dengan penyegelan kios serta pencabutan Surat Izin Penempatan. Pada Desember 2025, izin penempatan kios tersebut dialihkan kepada pemilik baru melalui SK Wali Kota Madiun.
Langkah tersebut memicu keberatan dari para pedagang lama yang merasa haknya dicabut secara sepihak dan tidak melalui prosedur yang transparan.
Dengan rencana gugatan ke PTUN, konflik antara paguyuban pedagang dan pemerintah kota diperkirakan akan memasuki babak baru melalui jalur hukum. Yw
Editor : Redaksi





