Ajak Perangi Korupsi, Wapres Gibran: RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, keberadaan RUU Perampasan Aset kini sangat mendesak dan penting.

Selama suatu aset bisa dibuktikan segala hasil dari tindak pidana, maka negara punya wewenang untuk merampasnya.

"Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judol ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat," ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).

"Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak," sambungnya.

Baca juga: Prabowo: Kita Harus Habiskan Korupsi dari Indonesia

Gibran memaparkan, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption Tahun 2003, yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara.

"Apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri," ucap Gibran.

Gibran menjelaskan, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan.

Selain itu, Gibran meminta agar pembahasan RUU tersebut melibatkan semua pihak termasuk para praktisi agar menghasilkan regulasi yang kuat, memiliki pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku.

Baca juga: Gibran Bicara Korupsi: 2024 Negara Rugi Rp 310 Triliun, yang Kembali Hanya Rp 1,6 Triliun

"Namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku," tegas Gibran.

Sementara itu, Gibran mencontohkan sejumlah negara lain telah lebih dulu menerapkan konsep perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu, seperti di Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.

Dia menyebut, vila mewah milik mafia dapat disita negara, lalu diubah menjadi sekolah ataupun pusat kegiatan sosial.

"Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU Perampasan Aset bisa efektif kembalikan aset negara dan tidak jadi instrumen yang bisa disalahgunakan," katanya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Gibran lantas mengajak semua pihak mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset, agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara, dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

"Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat," imbuhnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pram Ungkap Progres Taman Bendera Pusaka: Buka 24 Jam-Ada Lapangan Padel
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Unilever Indonesia Bukukan Penjualan Bersih Rp31,9 Triliun pada 2025
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gerakan Pangan Murah Pinrang Dorong Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Pengumuman, KJP Dilarang untuk Digadaikan
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Geger Penembakan di Universitas AS, 2 Orang Tewas-1 Luka
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.