Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
Kubunya pun mengajukan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permohonan penghentian penyidikan kasus tersebut.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, mengatakan surat tersebut tertanggal 27 Januari 2026 dan diserahkan hari ini, Jumat (13/2/2026).
Refly menyebut permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan usai Roy Suryo Cs mendapatkan masukan dari dua saksi ahli, yakni eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Masukan Oegroseno, kata Refly, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis praktis menggugurkan laporan polisi terhadap seluruh terlapor.
"Ini yang kemudian kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin. Bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terdapat konsekuensi. Seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu laporan polisi, satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua," katanya.
Sementara itu, masukan Din Syamsuddin, yakni perkara ijazah palsu harusnya diselesaikan terlebih dahulu.
Menurut Refly, tidak ada alasan kepolisian memproses laporan selama ijazah yang menjadi polemik itu belum terbukti.
"Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian dan lain sebagainya," terangnya.
Kasus tudingan ijazah Jokowi masih bergulir hingga saat ini.
Awalnya, polisi menetapkan delapan tersangka yang terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Adapun dua tersangka dari klaster pertama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ). (nsi)




