Jakarta, ERANASIONAL.COM – Melawan arus di jalan raya masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara motor. Banyak pemotor yang memilih jalur lawan arus karena malas putar balik atau ingin mencari jalan pintas. Padahal, tindakan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan fatal.
Dalam Operasi Keselamatan 2026, Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa pemotor yang melawan arus akan menjadi salah satu target utama penindakan.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aris Syahbudin, menyampaikan bahwa kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi.
Menurutnya, melawan arus adalah pelanggaran yang berisiko tinggi karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Melansir laman resmi Korlantas Polri, ada sejumlah risiko yang muncul dari tindakan melawan arus. Pertama, potensi kecelakaan lalu lintas meningkat tajam. Pengendara yang melawan arus berpotensi bertabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah yang benar. Kedua, kemacetan tidak bisa dihindari karena jalur yang diambil pengendara lawan arus akan menimbulkan penumpukan kendaraan di persimpangan jalan. Ketiga, tindakan ini juga membahayakan pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, hingga kaum difabel.
Sanksi bagi pengendara yang melawan arus diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan rambu atau marka jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Hal yang sama berlaku bagi pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas.
Petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan. Namun, dalam operasi khusus seperti Operasi Keselamatan, penindakan dilakukan lebih tegas dengan tilang elektronik maupun manual. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas berada dalam rentang usia produktif. Data ini menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas, termasuk melawan arus, berdampak langsung pada kelompok usia yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan. Kehilangan nyawa akibat kecelakaan lalu lintas bukan hanya tragedi bagi keluarga, tetapi juga kerugian besar bagi bangsa.
Melawan arus adalah bentuk pelanggaran yang mencerminkan rendahnya disiplin berlalu lintas. Solusi jangka panjang bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Edukasi ini harus menekankan bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan teknologi untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi salah satu inovasi yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengendara. Dengan sistem ini, pelanggaran seperti melawan arus dapat terdeteksi secara otomatis melalui kamera pengawas, sehingga penindakan lebih transparan dan akuntabel.
Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas menjadi kunci utama dalam menciptakan budaya berkendara yang aman. Melawan arus mungkin terlihat sebagai jalan pintas, tetapi risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat. Dengan adanya operasi keselamatan dan penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa tertib berlalu lintas adalah investasi bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kepolisian menegaskan bahwa tujuan utama operasi bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif. Dengan disiplin berlalu lintas, angka kecelakaan dapat ditekan, kemacetan berkurang, dan kualitas hidup masyarakat meningkat.
Kini, pesan yang jelas disampaikan kepada para pemotor jangan pernah melawan arus karena bisa membahayakan nyawa. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pengendara memiliki peran penting dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.





