JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik dengan pemohon Leony Lidya dan termohon KPU Kota Surakarta, KPU RI, serta KPU DKI Jakarta.
Keputusan KIP tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Anggota Majelis Komisioner Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha, Jumat (13/2/2026).
Majelis menyatakan bahwa sebagian informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon.
Baca Juga: Tok! Sidang KIP Putuskan Ijazah Jokowi Terbuka, Nilai Akademik Dikecualikan
Meski demikian, majelis memutuskan, bagian informasi yang memuat unsur data pribadi atau informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis menilai perlu penyuntingan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Pemohon sebagai bentuk perlindungan hak atas data pribadi.
“Informasi ini dinyatakan terbuka sebagian karena terdapat elemen data pribadi yang harus dilindungi. Misalnya pada KTP dan NPWP, dokumennya tetap terbuka, namun nomor identitasnya merupakan informasi yang bersifat rahasia sehingga harus dilakukan pengaburan. Selebihnya menjadi informasi terbuka,” kata Rospita, seperti dikutip dari keterangan tertulis KI Pusat.
KIP juga menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah informasi yang terbuka.
Meski demikian, KIP menegaskan bahwa sejumlah dokumen yang mencantumkan unsur nilai merupakan informasi terbuka sebagian.
“Yang pada pokoknya terkait fotocopy Kartu Tanda Penduduk, fotocopy akte kelahiran atau surat kenal lahir, salinan ijazah yang tercantum unsur nilai, dan fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah informasi terbuka sebagian,” jelasnya, seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- komisi informasi pusat
- dokumen informasi publik
- ijazah jokowi
- kpu ri
- kpu dki jakarta





