Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kejagung copot empat Kajari akibat tidak profesional dan terlibat konflik kepentingan.
  • Empat Kajari dimutasi jadi pejabat fungsional karena langgar etika penanganan perkara.
  • Jaksa Agung tunjuk pengganti empat Kajari demi menjaga pelayanan publik keadilan.

Suara.com - Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait alasan pencopotan empat Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari di wilayah Sampang, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Magetan. 

Keempat pejabat tersebut adalah Dezi Septiapermana (Kajari Magetan), Fadilah Helmi (Kajari Sampang), Revanda Sitepu (Kajari Deli Serdang), dan Soemarlin Halomoan Ritonga (Kajari Padang Lawas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pencopotan tersebut dilakukan karena keempatnya dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas serta terindikasi terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan perkara.

“Kriteria ketidakprofesionalan itu terpenuhi, sehingga mereka dianggap tidak layak mengemban jabatan struktural tersebut. Karena itu, mereka dimutasi ke jabatan fungsional dan ditunjuk pejabat baru yang lebih definitif untuk mengisi kekosongan tersebut,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jumat (13/2/2026).

Anang menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang objektif saat perkaranya ditangani oleh pihak kejaksaan.

“Hal ini berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik bagi para pencari keadilan,” tambahnya.

Temuan mengenai ketidakprofesionalan keempat Kajari tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Menindaklanjuti temuan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat keputusan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.

Sementara itu, keempat mantan Kajari tersebut kini diturunkan jabatannya menjadi pejabat fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Saat ini, pejabat lama dari Deli Serdang, Magetan, Sampang, dan Padang Lawas telah difungsionalkan,” tegas Anang.

Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk sejumlah pejabat baru untuk menggantikan posisi mereka. Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 11 Februari 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Investor Asing Kabur Rp14,46 Triliun dari Pasar Saham RI, Kapan Balik?
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Wabah Merebak di Mongolia Dalam, Pembangunan Pemakaman, Rumah Duka, dan Rumah Sakit Digenjot Besar-besaran
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
BRIN Kembangkan Antena 6G Mini untuk Perangkat Seluler
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Demi Ketahanan Pangan, Kapasitas Petani Diperkuat Lewat Sarana Saprotan
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menteri Agama Titipkan Harapan Ramadan Bawa Kebaikan bagi PNM
• 21 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.