- Kejagung copot empat Kajari akibat tidak profesional dan terlibat konflik kepentingan.
- Empat Kajari dimutasi jadi pejabat fungsional karena langgar etika penanganan perkara.
- Jaksa Agung tunjuk pengganti empat Kajari demi menjaga pelayanan publik keadilan.
Suara.com - Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait alasan pencopotan empat Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari di wilayah Sampang, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Magetan.
Keempat pejabat tersebut adalah Dezi Septiapermana (Kajari Magetan), Fadilah Helmi (Kajari Sampang), Revanda Sitepu (Kajari Deli Serdang), dan Soemarlin Halomoan Ritonga (Kajari Padang Lawas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pencopotan tersebut dilakukan karena keempatnya dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas serta terindikasi terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan perkara.
“Kriteria ketidakprofesionalan itu terpenuhi, sehingga mereka dianggap tidak layak mengemban jabatan struktural tersebut. Karena itu, mereka dimutasi ke jabatan fungsional dan ditunjuk pejabat baru yang lebih definitif untuk mengisi kekosongan tersebut,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jumat (13/2/2026).
Anang menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang objektif saat perkaranya ditangani oleh pihak kejaksaan.
“Hal ini berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik bagi para pencari keadilan,” tambahnya.
Temuan mengenai ketidakprofesionalan keempat Kajari tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Menindaklanjuti temuan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat keputusan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Sementara itu, keempat mantan Kajari tersebut kini diturunkan jabatannya menjadi pejabat fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Saat ini, pejabat lama dari Deli Serdang, Magetan, Sampang, dan Padang Lawas telah difungsionalkan,” tegas Anang.
Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk sejumlah pejabat baru untuk menggantikan posisi mereka. Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 11 Februari 2026.




