Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, meminta pemerintah untuk bisa lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang kini menurun.
Ia menilai, regulasi-regulasi yang ada sudah cukup memadai untuk menaikkan IPK. Namun, kata dia, seluruh pihak perlu bekerja keras untuk memperbaiki kondisi itu agar lebih sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi.
"Akses keadilan melalui lembaga peradilan juga menjadi variabel (penurunan IPK). IPK itu menjadi ukuran secara internasional," kata Nasir kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, penurunan IPK tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi tanggungjawab kita bersama.
"IPK situ soal kemudahan investasi, penegakan hukum, dan juga birokrasi di pemerintahan. Saya pikir itu yang perlu dievaluasi dan diperbaiki," kata dia.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, Transparency International mengumumkan angka IPK 2025 sebesar 34, sehingga berada pada posisi 109 di antara negara-negara di dunia.
Angka tersebut turun dari capaian IPK 2024. Pada saat itu, IPK Indonesia tercatat sebesar 37, sehingga berada pada posisi 99.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaknai penurunan angka IPK tersebut sebagai panggilan introspeksi. KPK menyatakan introspeksi perlu dilakukan karena IPK merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Ia menilai, regulasi-regulasi yang ada sudah cukup memadai untuk menaikkan IPK. Namun, kata dia, seluruh pihak perlu bekerja keras untuk memperbaiki kondisi itu agar lebih sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi.
"Akses keadilan melalui lembaga peradilan juga menjadi variabel (penurunan IPK). IPK itu menjadi ukuran secara internasional," kata Nasir kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, penurunan IPK tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi tanggungjawab kita bersama.
"IPK situ soal kemudahan investasi, penegakan hukum, dan juga birokrasi di pemerintahan. Saya pikir itu yang perlu dievaluasi dan diperbaiki," kata dia.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, Transparency International mengumumkan angka IPK 2025 sebesar 34, sehingga berada pada posisi 109 di antara negara-negara di dunia.
Angka tersebut turun dari capaian IPK 2024. Pada saat itu, IPK Indonesia tercatat sebesar 37, sehingga berada pada posisi 99.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaknai penurunan angka IPK tersebut sebagai panggilan introspeksi. KPK menyatakan introspeksi perlu dilakukan karena IPK merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.





