Alamak! Wagub Sulsel Diadukan ke Bareskrim Gegara Dituding Ganjal Putri Dakka Melenggang ke Senayan

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Eks Caleg Nasdem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.

Putri menilai, laporan yang dilayangkan terhadap dirinya mengandung unsur fitnah dan diduga bermaksud menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan. 

BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara Plus Denda Rp5 M!

BACA JUGA:Regulasi Soal Tembakau Tak Perlu Benturkan antara Kesehatan dan Ekonomi

Putri merupakan calon pengganti anggota legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Dalam perolehan suara, ia meraih 53.700 suara, berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara.

Rusdi dan Eva lolos ke Senayan, lantaran Partai Nasdem beroleh dua kursi. Posisi tersebut menempatkan Putri sebagai calon kuat untuk menggantikan Rusdi Masse yang berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia. 

Artahsasta Prasetyo Santoso, kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. ”Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Astahsasta kepada wartawan di Jakarta, usai mendampingi kliennya membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Jumat, 13 Februari 2026. 

Artahsasta menyebut, Fatmawati Rusdi – yang tak lain istri dari Rusdi Masse Mappassesu melaporkan Putri Dakka lewat seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan Fatmawati selaku investor sebesar Rp 1,730 miliar.

Delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut memicu polemik dan  publik Makasar dibuat geger. Penetapan tersangka Putri Dakka viral di platform media sosial. “Terjadi gelombang black campaign, penyebaran fitnah yang massif oleh buzzer yang sengaja dioraginisir. Diduga untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal ke Senayan menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, demi mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan di Sulsel agar tetap dikuasai oleh patron tertentu” ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Sebar Hoaks, Oknum Polisi di Polda Polda Sulsel Diadukan ke Propam Polri

Namun, kendati dikeroyok buzzer beramai-ramai, Putri Dakka, perempuan asal Palopo -- terinspirasi ewako kepahlawan Opu Daeng Risaju --  terus melawan. Putri kemudian melaporkan salah satu pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan Resti sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/ Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026. Resti dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.

Selain itu, Putri juga melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut terkait penyiaran rilis yang menyebut Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus umrah subsidi. Padahal faktanya Putri Dakka tidak pernah menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Biro Paminal Divisi Propam Polri kini tengah berada di Makasar melakukan pemeriksaan atas pengaduan Putri Dakka.

Putri menyatakan tidak mengetahui adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya maupun proses penetapan tersangka. Ia mengaku baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 setelah mendapat informasi dari seorang penyidik di Polda Sulawesi Selatan.

Menurut Putri, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, ia tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditelusuri, surat panggilan diketahui dikirimkan ke alamat lama di Jalan Opu Tosapaile, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang sudah tidak ditempati sejak September 2023 karena Putri telah pindah ke Jakarta.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Resmikan SPPG & Gudang Pangan Polri, Tegaskan MBG Tak Hamburkan Uang
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Fitnah Dirinya, Mau Ditonton Tiap Malam
• 14 jam lalukompas.com
thumb
UKM Baru: UKM Protokoler Tambah Profesionalisme Agenda Resmi Unhas
• 4 jam laluharianfajar
thumb
2 Santri Terseret Ombak di Pantai Daplangu, Pandeglang: 1 Selamat, 1 Hilang
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pesan Gus Ipul untuk Pegawai Kemensos: Tak Ada Lagi yang Bisa Ditutupi
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.