Liputan6.com, Jakarta - Infografis terkait Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Bidang Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan karyawan swasta selama 5 hari. Airlangga mengatakan, kebijakan diluncurkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat di musim mudik Lebaran 2026.
Advertisement
"Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Itu 5 hari," ujar Airlangga di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa 10 Juni 2026.
Adapun, menurut Airlangga, pelaksanaan teknisnya bakal diatur oleh masing-masing menteri terkait. Seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bagi ASN, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk pegawai swasta.
Apa alasannya kebijakan WFA tersebut? Menurut Airlangga, langkah itu untuk mengoptimalkan mobilitas dan memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan.
Lantas, seperti apa WFA 5 hari untuk ASN/PNS dan karyawan swasta selama periode Lebaran 2026 tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:




