JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa mengirimkan surat kepada Irwasum Polri meminta penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo atau Jokowi. Permintaan ini muncul setelah dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dihentikan penyidikannya.
Surat permohonan penghentian penyidikan dikirimkan tim kuasa hukum kubu Roy Suryo pada Kamis (12/2/2026) kemarin.
Ketiganya menyebut sejak awal perkara ini dinilai melanggar undang-undang dan prosedur. Pihaknya menilai penyidikan seharusnya dihentikan.
Alasan penghentian penyidikan juga setelah mendengar keterangan ahli yang menilai pencabutan laporan polisi terhadap dua tersangka berimplikasi pada keseluruhan laporan.
Sementara itu, terkait apakah Joko Widodo akan membuka pintu maaf bagi tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, Jokowi menyebut jika urusan maaf-memaafkan adalah bersifat pribadi.
Pintu maaf Jokowi berpeluang terbuka. Meski demikian, Jokowi masih tetap ingin jika kasus ini sampai ke persidangan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Roy Suryo Cs Minta Perkara Ijazah Jokowi Disetop! Ogah Restorative Justice
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah jokowi
- ijazah palsu
- roy suryo
- fitnah ijazah jokowi
- dokter tifa





