JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026, siang.
"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Eko, Jumat (13/2/2026).
Eko menyebut dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram.
Berdasarkan temuan tersebut, Eko Hadi mengatakan seluruh peserta gelar sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," tutur Eko.




