CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kisruh penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Januari 2026 memicu sorotan publik.
Sejumlah warga baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak berobat. Situasi ini dinilai berisiko, terutama bagi pasien kronis dan kondisi gawat darurat.
Menanggapi polemik tersebut, BPJS Kesehatan memastikan telah menyiapkan mekanisme reaktivasi bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dan masuk kategori tertentu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan peserta yang tergolong masyarakat tidak mampu, menderita penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis, tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan layanan.
Peserta harus meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat. Surat itu kemudian dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk proses reaktivasi.
"Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/2).
BPJS juga telah mereaktivasi 102,9 ribu peserta PBI JKN yang memiliki riwayat penyakit katastropik setelah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
Bagi peserta yang dinonaktifkan namun dinilai mampu secara finansial, tersedia opsi beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Sementara pekerja formal dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran ditanggung pemberi kerja.
Sebelumnya, tidak hanya keluhan warga, sorotan turut datang dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, meminta BPJS lebih aktif memberi pemberitahuan kepada peserta terkait penonaktifan.
“Situasi dimana peserta PBI baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan adalah kondisi yang harus segera diperbaiki. Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau yang membutuhkan terapi rutin,” tegas Netty.
Meski demikian DPR mendukung pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, proses administrasi tidak boleh menghambat hak dasar warga atas layanan kesehatan.
“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” katanya.
Di tengah polemik, pemanfaatan Program JKN terus meningkat. Pada 2023 tercatat 606,7 juta layanan, naik menjadi 673,9 juta pada 2024, dan kembali melonjak menjadi 725,3 juta pada 2025.
Rata-rata, terdapat 1,9 juta pemanfaatan layanan per hari sepanjang 2025.
"Jika dirata-rata, pemanfaatan layanan JKN pada tahun 2025 mencapai sekitar 1,9 juta pemanfaatan per hari. Tren ini menunjukkan bahwa Program JKN semakin menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus menegaskan pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif agar peserta tidak terhambat saat membutuhkan pelayanan," ujar Rizzky.
BPJS mengimbau peserta rutin mengecek status kepesertaan melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, kantor cabang terdekat, maupun laman cekbansos Kemensos.
Sumber: Antara



