JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun, mengakui adanya upaya agar perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak berlanjut ke tahap persidangan.
“Kami tahu persidangan itu tidak membuktikan (keaslian) ijazah. Makanya kami tidak ingin ada persidangan dengan dalil pencemaran nama baik,” ungkap Refly kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Refly mengatakan, persidangan perkara Roy Suryo cenderung membahas tentang kasus pencemaran nama baik. Alhasil, keaslian ijazah Jokowi tak akan terbukti melalui persidangan.
Baca juga: Cerita Sopir Trans Bekasi Keren: Antusiasme Warga Tinggi, tapi Sosialisasi Masih Minim
“Kalau seandainya terbukti bahwa Roy Suryo tidak melakukan pencemaran, tidak melanggar undang-undang, apakah kemudian akan ada putusan pengadilan yang mengatakan ijazah Jokowi palsu? Enggak ada. Apalagi sebaliknya,” jelas dia.
Meski telah mengajukan permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pihaknya juga meminta penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli lainnya.
Beberapa nama yang diajukan antara lain ahli hukum tata negara Feri Amsari, ahli kebijakan publik M. Said Didu, ahli hukum pidana Ganjar Laksmana Bonaprapta, serta dosen Sastra Indonesia UPI Aceng Ruhendi.
Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan empat saksi fakta. Total delapan saksi dan ahli tersebut diajukan dalam tahap ketiga pemeriksaan.
Refly menyebut pengajuan saksi dan ahli ini bertujuan menyeimbangkan alat bukti yang dimiliki penyidik, yakni 22 ahli, 709 barang bukti, serta 130 saksi.
“Jadi ada beberapa saksi dan ahli yang tetap kami ajukan. Apakah ada nama lain? Kemungkinan iya. Karena kami pengen ada yang namanya equality kalau memang diperkenankan,” ujar Refly.
Baca juga: Tak Hanya Sungai, Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Diduga Cemari Udara
Refly menegaskan, permohonan SP3 tidak berkaitan dengan langkah restorative justice yang ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Namun, pihaknya menilai penghentian penyidikan seharusnya juga berlaku bagi enam tersangka lainnya karena dianggap berada dalam satu rangkaian perkara.
“Kami bacakan surat ketetapannya dari Dirkrimum Polda Metro Jaya. Memutuskan, satu: Menghentikan penyidikan terhadap tersangka Eggi Sudjana dalam laporan polisi nomor LP/B/2831 dan seterusnya (LP Jokowi). Oleh karena itu, LP itu harusnya dicabut dan demi hukum dinyatakan tidak berlaku,” tutur dia.
8 orang jadi tersangkaPolda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Baca juga: Roy Suryo Minta Kasus Dihentikan, tapi Ogah Restorative Justice Seperti Eggi Sudjana





