Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024, Yoki Firnandi dituntut pidana penjara selama 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra meyakini Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Yoki dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Yoki turut dimintakan untuk dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dalam hal jika Yoki tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, sambung JPU, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai kewajiban membayar uang pengganti," tutur JPU.

Dalam persidangan yang sama, hadir Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024, Agus Purwono serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025, Sani Dinar Saifudin, untuk dibacakan bersamaan surat tuntutannya.

Keduanya dituntut agar dijatuhi hukuman yang sama dengan Yoki, yaitu masing-masing pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Secara rinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut, sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Saya Dapat Laporan dari Daerah, Kesenjangan Berkurang karena MBG
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Bantuan Perbaikan Rumah, Tito Pastikan Negara Bersama Rakyat Terdampak Bencana
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Gara-gara Opsen, Warga Keluhkan Kenaikan Pajak
• 11 jam lalukompas.id
thumb
BPJS PBI aktif, ibu asal Bekasi bisa dampingi anak jalani cuci darah
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Marriott Bonvoy Hadirkan Kartu Kredit Co-Brand Pertama di Indonesia
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.