Jakarta, VIVA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa tindakan memaksa anak membuka pakaian merupakan perbuatan yang merendahkan martabat serta berpotensi melanggar hukum.
"Tindakan memaksa anak membuka pakaian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat dan berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan kasus seorang guru yang memerintahkan sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk menanggalkan pakaian di dalam kelas.
- ANTARA/Anita Permata Dewi
Arifah menambahkan, apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan unsur yang menyerang kehormatan atau kesusilaan berdasarkan seksualitas anak, maka perbuatan itu juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, terdapat pemberatan hukuman apabila pelaku merupakan pendidik.
"Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lainnya," kata Arifah Fauzi.
Ia menegaskan, dengan alasan apa pun, tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas integritas tubuh. Sekolah, menurutnya, seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya perlakuan yang merendahkan martabat.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan di Jember. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat serta melanggar hak atas integritas tubuh anak. Apa pun alasannya, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Kementerian PPPA mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera serta memastikan keadilan bagi anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 22 siswa di kelas tersebut, terdapat enam anak yang berada di dalam ruangan dan mengalami perlakuan tersebut. Peristiwa diduga bermula dari tuduhan kehilangan uang, yang kemudian berujung pada tindakan guru memerintahkan siswa membuka pakaian di ruang kelas. (Sumber ANTARA)





