5 Berita Terpopuler: Honorer-PPPK Paruh Waktu Menunutut Gaji, PGRI Usul Badan Khusus Guru, Prabowo Punya Pembelaan

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (13/2) tentang guru honorer hingga PPPK paruh waktu menuntut gaji layak, PGRI usul badan khusus guru, hingga Prabowo punya pembelaan soal MBG. Simak selengkapnya!

1. Program MBG Digugat Guru Honorer, Dinilai Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Rendah

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PGRI Usul Pengelolaan Guru, Honorer & PPPK Terpusat, Alih Status PNS Batal? BKN Beri Bocorannya

Program MBG atau Makan Bergizi Gratis digugat guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Program MBG ini dinilai jadi penyebab gaji PPPK Paruh Waktu minim, bahkan lebih rendah dari honorer. 

Gugatan disampaikan Reza Sudrajat, seorang guru honorer dan anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji Tidak Manusiawi, Guru PPPK Paruh Waktu Menuntut Kesejahteraan Layak, Awas Kena ‘Tendang’

Reza mengajukan uji materil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3), yang didaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. 

Baca Selengkapnya di Bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Sudah Menetapkan, Gaji Bersih Guru PPPK Paruh Waktu Rp 15 Ribu, Begini Kata Istana

Program MBG Digugat Guru Honorer, Dinilai Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Rendah

2. Pembelaan Prabowo soal Kritik MBG Boroskan Duit Negara

Presiden Prabowo Subianto menanggapi kritik yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk pemborosan anggaran negara. 

Dia menyebut bahwa pendanaan program tersebut justru berasal dari hasil penghematan dan efisiensi belanja pemerintah. 

"Mereka meramalkan proyek ini (MBG, red), pasti gagal. Program ini menghambur-hamburkan uang," kata Prabowo saat berpidato  dalam agenda Groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta, Jumat.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Pembelaan Prabowo soal Kritik MBG Boroskan Duit Negara

3. PGRI Usul Pembentukan Badan Guru Nasional, Wamendikdasmen Bilang Tidak Perlu

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat merespons usulan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) soal pembentukan Badan Guru Nasional.

Wamen Atip menilai tidak perlu adanya penambahan lembaga atau badan baru yang berkaitan dengan pengawasan pemenuhan kesejahteraan maupun perlindungan terhadap guru. 

"Sampai saat ini, institusi yang terkait dengan guru itu kan, sudah lebih dari cukup. Jadi, tidak perlu ditambah," kata Atip setelah menutup rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 di Gedung PPSDM Kemendikdasmen di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/2/2026).

Baca Selengkapnya di Bawah:

PGRI Usul Pembentukan Badan Guru Nasional, Wamendikdasmen Bilang Tidak Perlu

4. Bareskrim Polri Resmi Tetapkan AKBP Didik Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari ini. 

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan AKBP Didik Jadi Tersangka Kasus Narkoba

5. Kemendag Diminta Hentikan Diskriminasi Penerbitan Pakta Integritas Consignee Pengguna Jasa Tol Laut

Pelaksanaan program tol laut masih banyak terdapat masalah terutama yang baru saja terjadi yaitu lambannya Dinas Perdagangan daerah menerbitkan pakta integritas dan adanya praktik diskriminasi. 

Koordinator Lapangan (Korlap) dari Asosiasi Pegiat Logistik Tol Laut Indonesia Hasan Renyan menilai diskriminasi itu terlihat dalam penerbitan pakta integritas consignee pengguna jasa tol laut 2026. 

Hal itu dikatakan Hasan saat memimpin aksi bersama puluhan orang yang tergabung dari Asosiasi Pegiat Logistik Tol Laut Indonesia mendatangi Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Kemendag Diminta Hentikan Diskriminasi Penerbitan Pakta Integritas Consignee Pengguna Jasa Tol Laut

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Sindiran Terlontar, PPPK Paruh Waktu & Downgrade Harus Kompak, Seluruh Persoalan Harus Tuntas


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 13 Triliun di Kasus Korupsi Minyak
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Gus Ipul Ultimatum ASN: Jangan karena Bukan Tugasnya, Enggak Mau Ikut Cek Data
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Waktu Tidur dan Bangunmu, Tentukan Kepribadian dan Risiko Penyakitmu
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo Klaim Tingkat Keracunan MBG di RI Minim: Kita Lebih Baik dari Jepang dan Eropa
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
HUT ke-58 Fraksi Golkar, Bahlil Kumpulkan Para Mantan Ketum di Senayan Termasuk Setnov
• 22 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.