Grid.ID - Kasus dugaan illegal access yang dilaporkan Inara Rusli masih terus berlanjut. Mantan asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli, Yuni menyebut sopir eks istri Virgoun itu mengambil rekaman CCTV demi meraup keuntungan pribadi.
Yuni, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan illegal access CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli. Usai menjalani pemeriksaan, Yuni yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Isa Bustomi menyebut bahwa mantan ART Inara Rusli sempat mengingatkan sopir untuk tak melakukan hal tersebut.
"Saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A,” ujar Muhammad Isa Bustomi ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (13/2/2026).
Akan tetapi, sopir Inara Rusli seakan tak memperdulikan hal tersebut. Dia justru mengatakan ingin menjual data untuk meraup keuntungan.
“Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan itu di situ," lanjutnya.
Menurut Muhammad Isa Bustomi, pengambilan data CCTV itu dilakukan langsung oleh sopir Inara Rusli dengan cara meminjam ponsel Yuni. Dia melakukan transfer data melalui ponsel Yuni.
"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri. Memang pada saat itu meminjam HP-nya ini dari HP saksi Y waktu itu, karena kebetulan tidak bisa dipindahkan langsung ke HP-nya dia karena alasannya mungkin beda perangkat ya, dua HP-nya itu enggak bisa, baru dimasukkan ke HP saksi Y baru dipindahkan ke HP milik saksi A gitu," terang Bustomi.
Saat itu, Yuni mengetahui adanya proses pemindahan data tersebut. Bahkan menurut Yuni video tersebut terdiri dari 10 file.
"Ya sebenarnya saksi Y ini mengetahui, karena kan setelah ngambil memori dari CCTV kan dipindahkan ke handphone-nya. Setelah itu dipindahkan lagi pakai kabel OTG dan disambungkan ke milik saksi A. Tahu, kan filenya ada 10,” ujarnya.
Akan tetapi, Yuni memilih untuk tak berbicara kepada Inara Rusli. Dia memilih bungkam lantaran tak berani berbicara kepada majikannya itu.
“Tidak (langsung info ke Inara), karena waktu itu memang posisi saksi Y masih belum berani untuk menginfokan hal tersebut," kata Bustomi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi elektronik tanpa izin pada November 2025 lalu. Rekaman yang dipermasalahkan tersebut menampilkan momen interaksi Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang kemudian diketahui sebagai suami sirinya.
Mantan ART Inara Rusli sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Proses pemeriksaan mantan ART Inara Rusli sendiri berlangsung selama kurang lebih 10 jam. (*)
Artikel Asli



