TABLOIDBINTANG.COM - Perusahaan kue PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik brand Clairmont kembali menempuh jalur hukum terhadap kreator konten dan YouTuber Codeblu. Laporan dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Mabes Polri pada 2 Februari 2026 dan telah teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar serta dugaan pemerasan yang disebut merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah. Pihak Clairmont mengklaim kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp 5 miliar berdasarkan hasil audit internal.
Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menyampaikan bahwa hasil audit perusahaan menunjukkan angka kerugian yang signifikan. "Jadi berdasarkan audit yang telah kami lakukan internal, kurang lebih itu sekitar Rp 5 miliar ya. Bahkan lebih," kata Reagan dalam konferensi pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (13/2).
Pernyataan tersebut juga ditegaskan oleh Susana Darmawan selaku owner Clairmont. "Bahkan lebih (Rp 5 miliar)," ujarnya.
Menurut Reagan, kerugian bermula setelah Codeblu mengunggah konten ulasan negatif terhadap salah satu produk kue Clairmont di media sosial sekitar tahun 2024. Konten tersebut dinilai memicu persepsi negatif di masyarakat dan berdampak langsung terhadap penurunan penjualan.
"Jadi setelah itu di-posting, sales itu hampir tidak ada ketika peak season. Dan bayangkan ya teman-teman media, yang dijual sama kami itu produk yang cepat rusak istilahnya gitu, seperti cake itu kan dekat sekali masa expired-nya begitu. Jadi dengan kejadian tersebut kerugian hampir Rp 5 miliar dan untungnya klien kami belum sempat menyerahkan apa pun kepada reviewer influencer ini (Codeblu)," kata Reagan.
Sebagai produsen cake dan pastry yang memiliki masa simpan terbatas, penurunan penjualan saat musim ramai (peak season) disebut berdampak besar terhadap arus kas dan keberlanjutan usaha.
Dugaan Permintaan Uang Ratusan Juta Rupiah Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang dari Codeblu di tengah kondisi perusahaan yang sedang mengalami tekanan penjualan.
Nilai yang disebutkan mencapai Rp 600 juta dan kemudian turun menjadi Rp 350 juta, dengan dalih kerja sama konsultasi dan kampanye promosi. "Karena waktu itu kondisinya berat. Kebayang setelah kita kehilangan penjualan sebesar itu besar, malah dimintakan lagi uang consultation, apalagi start-nya Rp 600 juta lebih begitu kan. Itu sangat merugikan," ungkapnya.
Reagan menjelaskan, tawaran tersebut dikemas dalam bentuk kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp 350 juta yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten sebelumnya, termasuk permintaan agar yang bersangkutan menjadi konsultan bagi Clairmont.
Terkait proses hukum, pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik di Mabes Polri. Bukti tersebut berupa tangkapan layar hingga perangkat telepon genggam yang digunakan untuk mengunduh langsung konten dari akun yang dilaporkan.
"Dan barang bukti yang kita masukkan itu di antaranya ada banyak tangkapan layar, juga kami sudah menyerahkan satu (hp). Itu dipakai untuk men-download secara langsung dari akun tersebut yang me-posting beberapa video, termasuk di situ ada juga yang ditantang balik gitu. Brand CT ya gitu ditunjuk-tunjuk gitu ya. Jadi itu sudah kita rekap semua. Nah, kita serahkan semua ke Mabes Polri," kata pengacara pihak pelapor.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2024, pihak Clairmont juga telah melaporkan Codeblu ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah hukum tersebut ditempuh setelah beredarnya video yang dinilai memuat informasi tidak benar dan merugikan reputasi perusahaan.
Dalam proses klarifikasi, pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf serta mengakui adanya ketidakakuratan data yang digunakan. Meski demikian, Clairmont tetap melanjutkan proses hukum demi memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usahanya.



