JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menyeret Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan gelar perkara intensif pada Jumat (13/2/2026).
Gelar perkara yang berlangsung di ruang Wadirtippidnarkoba Bareskrim Polri tersebut dipimpin oleh Kombes Sunaryo dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama direktorat terkait.
BACA JUGA:Polda Banten Luncurkan 76 Titik SPPG, Targetkan 228.313 Penerima Manfaat
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengamanan yang dilakukan Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026) sore.
“Berdasarkan interogasi awal terhadap AKBP Didik, tim penyidik mendapatkan informasi mengenai sebuah koper putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut disimpan di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang,” jelas Eko kepada media di Jakarta.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika serta psikotropika, antara lain yaitu Sabu 16,3 gram, Ekstasi 49 butir (dan 2 butir sisa pakai), Alprazolam 19 butir, Ketamin 5 gram, dan Happy Five 2 butir.
Selain AKBP Didik, gelar perkara ini juga menyeret dua nama perempuan, yakni MA dan Aipda DA.
Meski status penyidikan telah ditetapkan bagi AKBP Didik, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan kedua saksi tersebut.
BACA JUGA:Minimalisir TPPO, Imigrasi Bandara Soetta Perketat Penumpang Umrah Jelang Ramadan 2026
“Peserta gelar perkara sepakat untuk melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap MA dan DA guna pembuktian. Kami juga mendalami unsur kesengajaan (mens rea) serta kronologi detail perpindahan koper tersebut ke lokasi penemuan,” tambah Brigjen Eko.
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 ayat (2) KUHP Baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 62 UU Psikotropika.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
“Proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba di internal kepolisian,” pungkasnya.





