Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan 16 sepeda motor dan sebuah bus bodong diduga hasil kejahatan di Cilegon, Banten. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Kasus ini ditangani tim Unit II Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Penyelidikan dugaan pengangkutan kendaraan bodong inipun dimulai.
"Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah," jelas Dian.
Saat penyergapan, polisi meringkus empat tersangka, yakni masing-masing berinisial IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). Pengembangan kasus pun dilakukan dan tersangka berinisial RA (28) ditangkap pada 3 Februari, serta SI (41) pada 11 Februari lalu.
"IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan," jelas Dian.
"Dari hasil pengembangan, pada tanggal 3 Februari 2026 tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Kemudian pada 11 Februari 2026 tim meringkus tersangka SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan," sambung Dian.
Dian memaparkan dari tersangka AP, pihaknya menyita satu unit Bus Mercedes Benz tanpa dokumen kepemilikan sah. Sementara dari Tersangka IP adalah dua unit ponsel. Kemudian dari tersangka SA, polisi menyita satu unit mobil Suzuki APV.
Dari 16 motor yang disita, lima di antaranya masih berstatus pembiayaan dari beberapa perusahaan fidusia yakni 1 unit Honda Vario, 1 unit Honda CBR, 3 unit Honda Beat. Sementara 11 motor yang tak terdeteksi terkait perusahaan fidusia terdiri dari 7 unit Honda Beat, 2 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, 1 unit Yamaha NMAX. Polisi juga menyita 1 lembar STNK Honda Scoopy yang tak ditemukan kendaraannya di lokasi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegas Dian.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera menghubungi Polda Banten. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten," pungkas Dian.
(aud/aud)





