Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid buronan mafia minyak, meminta keadilan kepada Prabowo Subianto Presiden terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menjeratnya.
Permohonan itu disampaikan Kerry usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) malam.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tutur Kerry seperti dilansir Antara.
Kerry menilai tuntutan terhadap dirinya mengesampingkan fakta persidangan. Ia menyebut seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa setiap kesulitan akan diiringi kemudahan, serta berharap mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, Kerry dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Rinciannya, Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian negara. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Jaksa meyakini Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam dakwaan disebutkan, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa diduga memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Terkait pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, ia didakwa memperkaya diri bersama pihak lain sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) serta Rp1,07 miliar.
Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri bersama pihak lain dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,91 triliun. (ant/bil/iss)




