Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hingga kini masih meninjau kembali pencabutan izin tambang PT Agincourt Resources. Nasib tambang emas Martabe yang dikelola anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) itu akan diputuskan pekan depan.
Agincourt adalah salah satu dari 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto lantaran diduga melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan dan berdampak pada bencana hidrometeorologi.
Sejak diumumkan pada 20 Januari 2026, izin tambang Agincourt Resources secara administratif belum dicabut. Administrasi pencabutan izin tambang Agincourt masih dievaluasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski demikian, melalui keterbukaan informasi pada 6 Februari 2026, UNTR menyampaikan bahwa Agincourt telah menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sebagai bagian dari komitmen dan upaya dalam pemulihan dampak bencana alam di Provinsi Sumatra Utara sejak 6 Desember 2025.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk memastikan operasional tambang Agincourt sesuai atau tidak dengan peraturan yang berlaku.
"Kasih kami waktu 1-2 hari ini, kalau sudah clear, kami akan umumkan. Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Minggu depan, insyaallah minggu depan," kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga
- Ada Langkah Luar Biasa, ESDM Jelaskan Proses Pencabutan Izin Agincourt
- Danantara Ambilalih Tambang Agincourt, Kiblat Selamatkan Lingkungan Bergeser?
- Anak UNTR Agincourt Digugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Senilai Rp200,99 Miliar
Bahlil menegaskan jika memang tidak ada pelanggaran yang ditemukan dari hasil kajian tersebut, pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Agincourt dan mengembalikan pengelolaan tambang emas Martabe kepada pemilik Agincourt.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian dari proses administrasi dan tindak lanjut pengumuman karena masih dalam tahap pendalaman.
"Karena ada dua izin itu. Izin IUP-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdalnya dan IPPKH [izin pinjam pakai kawasan hutan]," tutur Bahlil.
Terkait hal itu, dia menyebut, pihaknya melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Dia menegaskan jika terdapat bukti pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah.
"Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya Bahlil mengatakan, kajian ulang terhadap pencabutan izin tambang Agincourt dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo.
Menurutnya, peninjauan ulang dilakukan dalam rangka untuk memberikan kepastian investasi dan hukum kepada para investor, serta menjaga pertumbuhan ekonomi di Sumatra.
"Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (11/2/2026).
Kajian dilakukan terhadap berbagai aspek, seperti penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di kawasan pertambangan.
Menurut Bahlil, kajian tersebut akan segera rampung. Dia juga memastikan bahwa dalam menentukan nasib izin tambang emas Martabe, pihaknya tidak menerima lobi-lobi dari pihak manapun.
"Kita harus fair. Dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa pengusaha enggak boleh mengatur negara, tapi negara juga enggak boleh zalim sama pengusaha. Kita, negara membutuhkan pengusaha. Pengusaha membutuhkan negara. Ini saling membutuhkan," ujarnya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa seluruh hasil evaluasi lintas instansi mengenai nasib operasional tambang emas Martabe itu telah dilaporkan langsung kepada Presiden. Laporan tersebut, lanjut Rosan, mencakup aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis pengelola Tambang Emas Martabe tersebut.
“Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Rosan menjelaskan pihaknya juga telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari manajemen Agincourt. Surat itu memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan. Kementerian juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta kementerian/lembaga terkait.
Langkah ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.
Risiko untuk Iklim InvestasiSementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengingatkan pemerintah lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait Agincourt Resources.




