Jakarta: Penyidik di jajaran Polda Metro Jaya tidak menahan Bahar Smith (BHS), meski telah menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kepolisian mempertimbangkan kondisi medis Bahar.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Sehingga, Bahar Smith bisa diadili.
"Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan pemberkasan akan tetap dikirim kepada pihak kejaksaan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Baca Juga :Bahar bin Smith Tidak Ditahan Usai Diperiksa Polisi, Ini Alasannya
Budi menjelaskan penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa HBS selama 1x24 jam. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.
"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HBS selama 1x24 jam. Memang penyidik setelah pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga dan kuasa hukum," kata Budi dalam wawancara pada Apel Siaga Kamtibnas Sabtu 14 Februari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Antara
Budi menyebut penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Bahar yang masih menjalani pemulihan pascakecelakaan pada Desember 2025. Kondisi tersebut mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat jalan. Kepolisian telah memverifikasi kondisi medis itu melalui Kedokteran Polri.




