Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota, pada tanggal 16 sampai 17 Februari 2026. Ganjil genap ditiadakan sehubungan dengan adanya peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang masuk dalam hari libur nasional.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan peniadaan ganjil genap mengacu pada ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Advertisement
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Syafrin dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Dia menjelaskan, aturan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Adapun dalam Pergub disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas selama masa libur Imlek 2026.
Warga juga diingatkan agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas demi kelancaran perjalanan selama perayaan Imlek.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” pungkas Syafrin.




