Penjelasan Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim Polri, Ngaku Rugi Rp 5 Miliar usai Review Negatif

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – PT Prima Hidup Lestari yang memproduksi kue dengan brand Clairmont melaporkan vloger William Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta dugaan pemerasan.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026.

Baca Juga :
AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kepemilikan Narkoba, Barbuknya Sabu hingga Ekstasi
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia

“Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan dan Pasal 35,” kata Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra di Jakarta Pusat, dikutip Sabtu 14 Februari 2026.

Codeblu minta maaf sebarkan hoaks dan jatuhkan brand kue
Photo :
  • Instagram @codebluuuu

Peristiwa ini bermula ketika Codeblu mengunggah video review negatif tentang kue Clairmont. 

“Klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper itu yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas cake terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display,” kata Regan.

Akibat review tersebut, Clairmont mengalami kerugian karena produknya tidak laku dijual dan banyak konsumen yang membatalkan pesanan. Founder Clairmont, Susana Darmawan mengaku, pihaknya alami kerugian hingga Rp 5 miliar.

“Kerugian kami itu bukan kecil karena pada saat kami dicemar itu pas peak season. Di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, juta, ratusan juta, miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu nggak gampang,” ujar Susana.

Lebih lanjut, Susana pun mengaku sempat membangun komunikasi dengan Codeblu untuk mengetahui duduk perkara terkait kue Clairmont. Dalam pertemuan itu, Codeblu menyampaikan penyesalannya telah memberikan review negatif.

Alih-alih minta maaf, Codeblu diduga malah melakukan pemerasan dengan dalih menawarkan konsultasi untuk memperbaiki citra.

“Eh tau-taunya dikasih konsultan fee Rp350 juta, kok bisa begini? ‘Karena rate kita Rp650 juta’,” kata Susana.

Kasus ini sempat berjalan di Polres Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, Codeblu dan Clairmont sempat menggelar mediasi. 

Namun, mediasi tersebut buntu lantaran Codeblu tak sanggup memenuhi syarat dari Clairmont. 

“Kemarin ini sempat melaksanakan mediasi, ternyata yang bersangkutan tidak juga memiliki kemauan untuk mengembalikan kerugian yang dialami klien kami,” kata Regan.

Baca Juga :
Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Langsung Dicegah ke Luar Negeri
Heboh Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Belum Hadirkan Teman Kuliah yang Bisa Bersaksi
Aloy Ditangkap di Warung Kopi, Fakta Jaringan Vape Etomidate dari Lapas Cipinang Terkuak

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat PP Tunas, Komdigi Terima 362 Masukan Publik
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Minyak Tergelincir, Brent Diabnderol USD67/Barel
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 50 Ribu, Buyback Jadi Rp 2,7 Juta
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Prabowo Kebut Bangun 30 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Revisi 2019 Inisiatif DPR, Saya Tidak Teken
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.