Airlangga Ungkap Demutualisasi BEI Dimulai dari Private Placement

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah tengah mengarahkan agar proses perubahan bentuk badan hukum atau demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dilaksanakan secara bertingkat.

Airlangga Ungkap Demutualisasi BEI Dimulai dari Private Placement. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah tengah mengarahkan agar proses perubahan bentuk badan hukum atau demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dilaksanakan secara bertingkat. 

Persisnya, pemerintah mendorong skema demutualisasi melalui skema private placement sebelum beranjak ke tahap penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Baca Juga:
OJK: Demutualisasi BEI Buka Kerja Sama Bursa Regional dan Global untuk Akses Permodalan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa strategi bertahap ini merupakan turunan dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah memastikan proses demutualisasi berjalan secara terukur dan tidak dilakukan secara gegabah dalam satu waktu. 

Menurut Airlangga, fase private placement dipersiapkan sebagai gerbang pembuka sebelum opsi IPO diambil.

Baca Juga:
Airlangga Beberkan 2 Skema Demutualisasi Bursa Efek, Apa Saja?

“Jadi [demutualisasi dilakukan] bertahap mulai dengan private placement dan yang kedua opsi untuk IPO. Ya biasanya kan bertahap, sesudah private placement baru IPO,” kata Airlangga menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers Indonesia Economic Outlook 2026, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Adapun, wacana demutualisasi BEI sudah lama bergulir sebagai upaya memperkokoh tata kelola bursa. Melalui mekanisme ini, struktur kepemilikan bursa di masa depan berpotensi menjadi lebih inklusif dan terbuka sebelum akhirnya sahamnya dilepas ke publik lewat IPO.

Baca Juga:
Demutualisasi BEI Berpotensi Tarik Investor Asing Jadi Pemegang Saham

Terkait aspek legalitas, pemerintah juga berambisi merampungkan regulasinya dalam tempo sesingkat-singkatnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan semua aturan turunan mengenai proses ini sudah bisa diselesaikan sebelum Februari 2026 berakhir. 

Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun regulasi agar ketika payung hukumnya siap, implementasinya bisa langsung berjalan.

Purbaya menyadari bahwa pembahasan mengenai demutualisasi ini memang memakan waktu lama dengan progres yang terasa lamban. Oleh karena itu, percepatan regulasi kini menjadi prioritas utama demi menghilangkan hambatan administratif pada tahapan private placement maupun IPO nanti.

Sementara itu dari sisi regulator pasar modal, OJK menekankan bahwa eksekusi demutualisasi ini masih harus menanti terbitnya Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum utamanya. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PHRI Rancang Strategi Tingkatkan Kunjungan Wisman saat Low Season
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Komisi II DPR RI Soroti Konflik Agraria Berlarut dan Dorong Pengadilan Khusus Pertanahan
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Negara Super Kaya Ini Bangkrut Gegara Borong Lamborghini dan Ferrari
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dony Tri Pamungkas Tegaskan Persija Sudah Lupakan Kekalahan dari Arema FC di SUGBK: Fokus Curi 3 Poin di Markas Bali United
• 3 jam lalubola.com
thumb
Gelar Haji di Indonesia: Warisan Kolonial bukan Simbol Kesalehan?
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.