Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan memanggil tersangka Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan pada Kamis (19/2) setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam dikutip dari Antara, Sabtu (14/2/2026).
Budi juga menjelaskan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima.
"Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," katanya.
Dia menegaskan dalam penanganan perkara apapun, penyidik Polda Metro Jaya sangat profesional, tidak terpengaruh dalam bentuk intervensi apapun, baik itu intervensi kekuasaan ataupun intervensi materi.
"Jadi, proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL," kata Budi.
Baca Juga
- Sudah Dicecar 73 Pertanyaan, Polisi Belum Rampung Periksa Richard Lee
- Polda Metro Periksa Richard Lee Sebagai Tersangka Hari ini
- Richard Lee Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Bidang Kesehatan
Selain itu, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) yang berlaku mulai 10 Februari sampai 1 Maret 2026 atau untuk 20 hari terhadap Dokter Richard Lee (DRL) setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," katanya.





