Aktor Ammar Zoni sempat menuliskan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Lewat suratnya, Ammar meminta keringanan dalam proses hukum kasus peredaran narkoba dalam rutan yang menjeratnya.
Surat itu dia tulis dengan merujuk pada amanat Presiden terkait penanganan hukum bagi para pengguna narkotika. Seminggu berselang, Ammar Zoni berharap agar surat yang dia sampaikan dapat dipertimbangkan oleh presiden beserta jajarannya yang berwenang.
"Bisa sampaikan kepada Bapak Dirjen maupun Bapak Menteri Imigrasi (Imipas) untuk menimbang dan merespons dari surat yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum saya. Dan juga saya berharap juga dari teman-teman media bisa sampaikan kepada Bapak Presiden atas surat pribadi saya untuk memohon," ujar Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Pria berusia 32 tahun itu, juga menjelaskan soal dirinya sempat mengeklaim sebagai aset bangsa. Menurutnya, meski sudah beberapa kali dinyatakan bersalah, Ammar merasa sempat mengharumkan nama bangsa lewat karya-karyanya.
"Dan saya katakan bukan berarti kemarin saya bilang itu aset negara, saya aset negara atau aset bangsa atau bagaimana, bukan. Tapi maksud saya saya adalah sebagai pekerja seni, saya pekerja seni dan saya juga sudah beberapa kali mengharumkan nama Indonesia," ucap Ammar.
"Walaupun memang saya menjelekkan tetap dengan kelakuan saya memakai, menyalahgunakan narkoba gitu kan. Tapi setidaknya saya pernah juga membanggakan nama Indonesia di kancah internasional," tambahnya.
Ayah dua anak itu, berharap kontribusinya di dunia seni juga dapat dipertimbangkan oleh negara. Dia bahkan mengaku bersedia menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di dalam rutan.
"Jadi maksud saya agar itu bisa menjadi bahan pertimbangan juga kepada Bapak Presiden untuk bisa memberikan amnesti atau abolisi sebagai justice collaborator di mana saya sebagai penyalahgunaan narkoba," tandasnya.
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.
Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.





