Status Penahanan Dialihkan, Sidang Delpedro Cs Tetap Berjalan

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Proses persidangan Delpedro Marhaen Rismansyah dan dua rekannya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di mana sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi serta permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa pada 8 Januari 2026 lalu.

Pihak kuasa hukum saat itu, berpendapat terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan. Namun, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai putusan tersebut sebagai bagian dari dinamika hukum yang perlu dikawal secara terbuka. 

Sebagian di antaranya menyuarakan kekhawatiran terhadap ruang kebebasan berpendapat, sementara pihak lain meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

Menanggapi kekhawatiran potensi gangguan dalam rangkaian sidang, aparat keamanan memastikan pengamanan dilakukan secara proporsional. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar tetap tertib dan mematuhi aturan.

Aktivis kelompok kiri, Puput, mengingatkan adanya kemungkinan penyusupan oleh kelompok tertentu dalam momentum aksi solidaritas. 

Ia menilai kelompok anarko kerap bergerak tidak mencolok namun memiliki pola aksi yang terorganisir.

“Potensi provokasi, termasuk melalui media sosial, perlu diantisipasi agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya kutip Minggu, 15 Februari 2026.

Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum menilai kekhawatiran tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai. Mereka menekankan pentingnya membedakan antara aksi unjuk rasa yang sah dengan tindakan yang melanggar hukum.

Kekinian, majelis hakim memutuskan mengalihkan status penahanan ketiga terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota pada 13 Februari 2026 lalu.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(PN Jakpus), Sunoto yang menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukanlah pembebasan. 

“Para terdakwa tetap berstatus tahanan, hanya jenis penahanannya yang berubah,” ujarnya.

Dengan status tahanan kota, ketiganya wajib lapor, tidak diperkenankan bepergian ke luar kota tanpa izin, serta tetap harus hadir dalam setiap agenda persidangan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam keputusan tersebut. Di mana, Delpedro tercatat sebagai mahasiswa program magister yang tengah menyelesaikan tesis. 

Kemudian, Muzaffar Salim memiliki tanggung jawab merawat orang tua lanjut usia dengan kondisi kesehatan tertentu. Sementara Syahdan Husein membutuhkan pendampingan medis secara berkala.

Menurut pengadilan, seluruh permohonan pengalihan penahanan dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari pihak keluarga.

Kendati demikian, proses persidangan kasus ini dijadwalkan tetap berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekolah Bukan Tempat Penitipan Anak: Penguatan Integritas Tri Pusat Pendidikan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada! Marak Penipuan Berkedok Coretax hingga Pemadanan NIK-NPWP
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kisruh Penonaktifan BPJS-PBI
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Angel Karamoy dan Gusti Ega Rayakan Valentine di Singapura, Pamer Kado Rolex Ratusan Juta Bertabur Berlian
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Bikin Rugi Rp5 Miliar, Clairmont Laporkan Codeblu Ke Bareskrim atas Konten Review!
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.